SuaraPekanbaru.id - Bagi suami dan istri bercapur dalam Islam adalah satu hal yang halal, bahkan berpahala.
Namun ada pertanyaan menggelitik, bagaimana jika istri yang sedang menyusui bayi, tiba-tiba suami menginginkannya dengan berbagai alasan.
Lantas bagaimana hukumnya suami mencoba menyusu ASI pada istri yang sedang menyusui?
Ulama besar asal Cirebon, Buya Yahya mencoba menjelaskan tentang hukum suami yang menyusu pada istri ber-ASI atau air susu ibu.
Berikut adalah penjelasan Buya Yahya seperti dikutip Suara Pekanbaru dari channel Cahaya Aswaja.
Dalam kanal Youtube tersebut, admin memberi judul "Istri yang Sering Menyusui Suami, Bagaimana Hukumnya? Hukum Menyusu Pada Istri - Buya Yahya"
Konten video penjelasan Buya Yahya tersebut diunggah pada 4 September 2022, kemudian dikutip pada Minggu (2/4/2023).
Sebagaimana diketahui jika istri yang dalam masa menyusui akan memiliki banyak limpahan ASI.
Buya Yahya lantas menjelaskan tentang suami yang ingin menyusu ASI pada istri.
“Sebab jika mahram harus bercerai. Karena tidak boleh mahram menjadi suami istri,” ujar Buya.
Dalam hal ini Buya Yahya menjelaskan, suami yang menyusu ASI istri, tidak akan menjadi mahram.
"Suami saat meminum ASI tidak akan menjadi mahram karena susuan," kata Buya Yahya.
Sebab mahram susuan itu dijelaskan Buya Yahya adalah mahram susuan.
"Sebab kalo mahram kan langsung tercerai. Batal dong nikahnya," kata Buya Yahya menjelaskan.
Kemudian, Buya Yahya juga menjelaskan, yang menjadikan mahram adalah kepada bayi yang usianya kira-kira kurang dari dua tahun. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Kata Buya Yahya Lakukan Amalan Ini Secara Sungguh-Sungguh, Insya Allah Menggapai Keistimewaan di Malam Lailatul Qadar
-
Berikut Keutamaan dari Surat Al Mulk seperti yang Dijelaskan oleh Buya Yahya, yang Selama Ini Tidak Anda Ketahui, Diantaranya Dihindarkan dari Siksa
-
Saat Lagi 'Lampu Merah', Begini Cara agar Istri Memuaskan Suami: Mulai Pakai Paha hingga, Maaf Asal Mau yah
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA