SuaraPekanbaru.id- Hukum mengambil wudhu dengan cara telanjang apakah sah atau tidak. Hal ini akan dijelaskan oelh Suatd Abdul Somad.
Ketika ada seorang bertanya kepada Ustadz Abdul Somda terkait dengan bagaimana hukumnya seseorang, yang mengambil wudhu dalam keadaan telanjang.
Mengutip dari sebuah akun TikTok @ChannelTraksi, yang dilihat pada hari Senin (3/4/2023), Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan terkait hal itu.
Ustadz Abdul Somad menyampaikan, kalau dalam berwudhu tidak ada rukun syarat bagi seseorang yang hendak bersuci dalam hadas kecil atau berwudhu.
Ustadz Abdul Somad mengatakan tidak ada rukun syarat wajib seseroang yang ingin berwudhu harus menggunakan pakaian.
“Kalau ustadz sendiri saya pakai handuk untuk menutup aurat," ungkap Ustadz Abdul Somad.
Menurut ustadz kondang dari Kota Pekanbaru ini, kendati hukumnya sah, namun mengambil wudhu dengan bertelanjang tidak memperlihatkan sebagai adab dari seorang yang ingin bersuci.
Menurutnya wudhu sebagai cara dalam menyucikan diri saat seseorang akan melaksanakan ibadah sholat.
"Ada adab-adab kita. Adab masuk ke kamar mandi, adab tidur, makanya kita mengkaji tentang adab kitab Al-kitab Aldab Almufrat," jelas pria yang disapa UAS.
Baca Juga: Mumet dengan Kesulitan dalam Hidup, Ustadz Abdul Somad Berikan Solusi Jitu untuk Baca Surat Ini
Menurut Ustadz Abdul Somad saat berbicara tentang hukum mengambil wudhu saat bertelanjang, memang hukumnya sah. Namun seseorang yang melakukan hal itu, bisa diniali sebagai orang yang tidak beradab terhadap nilai agama Islam.
"Kalau cerita adab tutup aurat. Kalau cerita sah tidak sah, sah, kalau cerita sah ya sah. Tapi dia tidak beradab," ungkap UAS.
Secara terminologi fiqih ilmu tentang hukum-hukum syara' yang sifatnya praktis diperoleh dari dalil-dalilnya secara rinci.
"Bedakan antara fiqih dengan adab. Fiqih itu mengatur sah makruh, wajib, rukun, syarat, wajib dan sunnah. Tapi kalau berbucara soal adab maka harus menutup aurat," terangnybeber Ustadz Abdul Somad.
Namun berbeda ketika berbocara soal adab, maka ada tatakrama yang dilakukan kepada Allah haruslah beradab. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Polri Singgung Dipo Plumpang, Korban Kilang Minyak Putri Tujuh Pertamina Dumai Belum Bisa Didata
-
Praktik Jual Beli Beras Zakat Fitrah Dalam Masjid Boleh? Hey Para Amil Ada Imbauan dari Ustadz Abdul Somad
-
Ustadz Abdul Somad Bagaimana Cara Membayar Puasa Ramadan yang Telah Lewat Bertahun-tahun, Begini Katanya
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT
-
5 Zodiak yang Paling Tenang saat Situasi Genting, Jago Menghadapi Tekanan
-
Langganan Strava Kena Pajak, Ini 4 Aplikasi Lari yang Bisa Dipakai Gratis
-
Pelatih Tanjung Verde Bangga Hiu Biru Bikin Argentina Susah Payah di Piala Dunia 2026
-
Cape Verde Takluk 3-2, Argentina Lolos 16 Besar dan Siap Tantang Mesir
-
Pecahkan Rekor Elit Izan Guevara, Pembalap Sleman Siap Ancam Takhta Moto3 Junior Akhir Pekan Ini
-
Robi Darwis Bongkar Alasan Tinggalkan Persib demi Arema FC
-
Timnas Indonesia dan Keikhlasan Piala Dunia 2026
-
Ekspor Indonesia Terancam Melambat, Tarif AS dan Harga Komoditas Bayangi Semester II 2026
-
Bayi Ditemukan Tewas di Saluran Air Malang dengan Tali Pusar Masih Menempel