SUARA PEKANBARU- Seorang suami muslim diwajibkan untuk mencari dan memberikan nafkah untuk keluarganya. Yang harus diingat adalah memberikan nafkah kepada istri dan anak dari cara yang baik dan halal.
Akan tetapi dalam sebuah perjalanan bahtera rumah tangga, setiap pasangan suami istri bakal dihadapkan berbagai permasalahan. Termasuk ketika suami culit dalam mencari mendapatkan pekerjaan, sehingga belum bisa memberikan nafkah.
Tak sedikit juga istri bekerja dan menafkahi suami dan keluarga. Lalu bagaimana dengan hal itu dalam Islam?
Melansir dari YouTube Buya Yahya, soal istri menafkahi suami yang menjadi pengangguran.,
Secara tegas Buya Yahya mengatakan kalau kewajiban suami mencari nafkah untuk istri dan keluarganya.
"Laki-laki itu harus laki-laki mencari nafkah, memberi nafkah. Laki-laki numpang itu bukan laki-laki," ungkap Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, mengaku bingung dan heran dengan adanya model laki-laki yang males untuk mencari pekerjaan dan mencari nafkah.
"Saya heran dengan laki-laki semacam itu, laki-laki tak memberi nafkah," terang Buya Yahya.
Buya Yahya sangat tidak setuju dengan sikap laki-laki, yang memilihi jalan berdakwah tapi dia menelantarkan istri dan anak-anaknya.
"Laki-laki dakwah keliling, tapi istrinya ditinggalkan. Ini otaknya di mana, saya sedih sekali," jelas Buya Yahya.
Lain hal kalau suami telah berusaha sekeras mungkin untuk mencari dan memnuhi kebutuhan keluarganya.
"Kecuali seorang suami yang memang bekerja, kemudian kok terus gagal. Tidak mendapatkan rezeki, tidak bisa disalahkan," ucap Buya Yahya.
Ada orang yang bangkrut dan tidak ahli dalam bidang dagang, atau mencari pekerjaan. Tentu saja beda dengan model laki-laki yang hanya bisa santai dan tidak ada usaha sama sekali dalam mencari nafkah.
"Itu beda dengan laki-laki yang ongkang-ongkang. Sama sekali nggak bener dan tidak dibenarkan. Apalagi nyuruh istrinya ke pasar dia di rumah, ini kurang ajar namanya," begitu kaya Buya Yahya.
"Di saat seorang laki-laki sudah mencari nafkah, tapi kok ternyata tidak bisa, Maka istri berperan sebagai wanita istimewa," begitu tambahnya.
Berita Terkait
-
Apakah Puasa Batal Jika Menemukan Sisa Makanan di Mulut pada Siang Hari? Simak Jawaban Buya Yahya
-
Beda Malam Nuzulul Quran dan Lailatul Qadar, Syekh Ali Jaber Singgung Perang Badar, Ternyata Amalan Mulia Ini Harus Diperbanyak
-
Benarkah Puasa Tidak Batal Saat Membersihkan Telinga? Buya Yahya Sebut Lebih Aman Ikuti Pendapat Kebanyakan Ulama
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Tak Terkait Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis SAM, Ustaz Solmed Tunjukkan Bukti Tak Terbantahkan
-
Izin SMK IDN Boarding School Dicabut, Terkuak Masalah PBG di Balik Keputusan Drastis Dedi Mulyadi
-
PDIP Pasang Badan untuk Andrie Yunus, Guntur Romli: Teror Tak Bisa Matikan Sikap Kritis
-
TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity Melalui Data Center
-
3 Pemain Termuda di Timnas Indonesia era John Herdman untuk FIFA Series 2026
-
Iran Ancam Serang Seluruh Pelabuhan Timur Tengah Jika Infrastruktur Maritimnya Diserang
-
Simpul Maut Hiroshima: Satir Ilmuwan Bom Atom dalam Buaian Kucing
-
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO
-
BTN Siapkan Uang Tunai Rp23,18 Triliun untuk Kebutuhan Transaksi Lebaran 2026