SUARA PEKANBARU - Apakah puasa batal jika membersihkan telinga menggunakan korek kuping? simak penjelasan Buya Yahya.
Hal tersebut, disinggung oleh seorang jamaah yang menanyakan kepada Buya Yahya tentang menggunakan korek api untuk membersihkan telinga membatalkan puasa.
"Buya yang kami hormati, apakah jika kita menggunakan korek api buat membersihkan telinga itu jadi batal puasanya?," demikian bunyi pertanyaannya.
Buya Yahya pun menegaskan, menjadi batal puasa jika memasukan sesuatu ke dalam telinga.
"Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking saat kita membersihkan telinga," kata Buya Yahya, mengutip lama buyayahya.org.
Dikatakan Buya Yahya, jadi memasukkan sesuatu ke telinga pada bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking itu tidak membatalkan puasa.
"Baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya," kata Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya menjelaskan, kalau memasukkan sesuatu melebihi bagian yang dijangkau jemari kita maka membatalkan puasa.
"Seperti korek kuping atau air (dimasukan ke telinga), ini adalah pendapat kebanyakan para ulama," ucap Buya.
Baca Juga: Frank Lampard Resmi Kembali ke Chelsea, Tangani Tim sampai Akhir Musim
Di samping itu, Buya Yahya pun menyampaikan, ada pendapat yang berbeda yakni yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i.
"Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan (puasa)".
Menurut Buya Yahya, lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama.
"Yaitu pendapat yang mengatakan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a'lam bish-shawab," ucap Buya Yahya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar