SUARA PEKANBARU - Selebgram Marissya Icha mengaku enggan menanggapi somasi yang ditujukan oleh Muhammad Rizky Pahlevi.
Marissya Icha bahkan malah mempersilakan mantan pacar Rebecca Klopper untuk langsung melapor ke polisi.
"Kalau memang itu yang jadi permasalahan, ya monggo. Kan ada kantor polisi yang buka 24 jam," kata Marissya Icha di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta.
Di samping itu, Marissya Icha mengaku sudah menerima tuntutan permintaan maaf dalam somasi Rizky Pahlevi.
Melalui pengacaranya, Rizky Pahlevi menuntut Marissya Icha menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan menyebut mantan kekasih Rebecca itu tersangka pemerasan, pengancaman, dan penyebar video syur.
"Saya sudah bilang ke Icha untuk jangan ditanggapi. Pada prinsipnya, sebagai warga negara Indonesia siapapun berhak membuat laporan polisi," kata kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy.
"Jadi, silakan untuk RP kalau mau buat laporan polisi. Kami memberikan haknya seluas-luasnya untuk melaporkan kami," tambahnya.
Sebab, Marissya Icha yakin somasi Rizky Pahlevi tidak terbukti. Ia merasa tidak pernah menyebut yang bersangkutan sebagai tersangka di depan media.
"Klien kami merasa apa yang disomasikan tidak benar," kata Ahmad Ramzy.
Baca Juga: 7 Menu Edisi Summer Untuk Menemani Liburanmu
Oleh karenanya, Marissya Icha siap menghadapi proses hukum andai Rizky Pahlevi punya bukti, dan tetap lapor polisi.
"Nanti biar polisi yang menilai laporan tersebut. Kami terima undangan untuk klarifikasi kok," kata Ahmad Ramzy.
Sebagai informasi, nama Muhammad Rizky Pahlevi angkat bicara usai banyak tudingan mengarah padanya terkait penyebar video syur Rebecca Klopper.
Ia juga menegaskan, bahwa tidak pernah terlibat dalam aksi penyebaran maupun pemerasan, dan pengancaman terhadap kekasih Faldy Faisal.
Dengan demikian, Rizky Pahlevi menyampaikan somasi dengan menuntut maaf dari Marissya Icha yang diduga telah menyebutnya sebagai tersangka pemerasan, pengancaman, dan penyebaran video syur tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, ia mengancam untuk mengambil tindakan jalur hukum bila somasi atau meminta maaf tidak diindahkan dalam waktu tiga hari. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Barongsai: Deretan Mal Ini Jadi Destinasi Rayakan Imlek Penuh Budaya dan Hiburan
-
4 Eks Rekan Lionel Messi yang Bisa Susul Kurzawa dan Jean Mota Main di Super League
-
8 Rekomendasi Film Terbaik Tayang di Netflix Februari 2026
-
John Herdman Keliling Eropa Cari Pemain, Liam Oetoehganal Tunjukkan Pesonamu
-
5 Lipstik Lokal Anti Luntur hingga 12 Jam, Cocok untuk Berbagai Acara
-
Devano Curhat Pilu Film Caper Tak Laku di Bioskop, Totalitas Tak Terbalas
-
Noel Gallagher Sebut Arsenal Juara Liga Inggris, Tapi Tak Layak Masuk....
-
Siap Masuk ke Indonesia, Infinix Note 60 Pro Bawa Desain Mirip iPhone 17 Pro
-
Sudah 34 Tahun, Penjual Kambing di Trotoar Ditertibkan Pemkot Makassar
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama