SUARA PEKANBARU - Selebgram Marissya Icha mengaku enggan menanggapi somasi yang ditujukan oleh Muhammad Rizky Pahlevi.
Marissya Icha bahkan malah mempersilakan mantan pacar Rebecca Klopper untuk langsung melapor ke polisi.
"Kalau memang itu yang jadi permasalahan, ya monggo. Kan ada kantor polisi yang buka 24 jam," kata Marissya Icha di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta.
Di samping itu, Marissya Icha mengaku sudah menerima tuntutan permintaan maaf dalam somasi Rizky Pahlevi.
Melalui pengacaranya, Rizky Pahlevi menuntut Marissya Icha menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan menyebut mantan kekasih Rebecca itu tersangka pemerasan, pengancaman, dan penyebar video syur.
"Saya sudah bilang ke Icha untuk jangan ditanggapi. Pada prinsipnya, sebagai warga negara Indonesia siapapun berhak membuat laporan polisi," kata kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy.
"Jadi, silakan untuk RP kalau mau buat laporan polisi. Kami memberikan haknya seluas-luasnya untuk melaporkan kami," tambahnya.
Sebab, Marissya Icha yakin somasi Rizky Pahlevi tidak terbukti. Ia merasa tidak pernah menyebut yang bersangkutan sebagai tersangka di depan media.
"Klien kami merasa apa yang disomasikan tidak benar," kata Ahmad Ramzy.
Baca Juga: 7 Menu Edisi Summer Untuk Menemani Liburanmu
Oleh karenanya, Marissya Icha siap menghadapi proses hukum andai Rizky Pahlevi punya bukti, dan tetap lapor polisi.
"Nanti biar polisi yang menilai laporan tersebut. Kami terima undangan untuk klarifikasi kok," kata Ahmad Ramzy.
Sebagai informasi, nama Muhammad Rizky Pahlevi angkat bicara usai banyak tudingan mengarah padanya terkait penyebar video syur Rebecca Klopper.
Ia juga menegaskan, bahwa tidak pernah terlibat dalam aksi penyebaran maupun pemerasan, dan pengancaman terhadap kekasih Faldy Faisal.
Dengan demikian, Rizky Pahlevi menyampaikan somasi dengan menuntut maaf dari Marissya Icha yang diduga telah menyebutnya sebagai tersangka pemerasan, pengancaman, dan penyebaran video syur tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, ia mengancam untuk mengambil tindakan jalur hukum bila somasi atau meminta maaf tidak diindahkan dalam waktu tiga hari. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Lucky Box G-Shock Rp999 Ribu, Bisa Dapat Jam Tangan Seharga Rp3 Juta?
-
Promo Alfamart 22 Mei 2026, Diskon Belanja Hemat untuk Sarapan dan Camilan Favorit
-
Mitsubishi Destinator Siap Menjelajah Jalanan Kota, SUV Turbo Premium Dibanderol Rp 420 Jutaan
-
Rupiah Melemah Lagi, Defisit Transaksi Berjalan Sentuh Titik Terendah dalam 6 Tahun
-
Mitsubishi Destinator Andalkan Kenyamanan Premium dan Performa Turbo di Kelas SUV Keluarga
-
Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita
-
Neymar is Back! Fans Brasil Pecah setelah Pengumuman Skuad Piala Dunia 2026
-
Hair Dryer Canggih Hadir dengan Teknologi Ion dan Kolagen untuk Rambut Lebih Sehat
-
7 Laptop Terbaik Pesaing MacBook Neo 2026: Prosesor Kencang, RAM 16 GB
-
3 Rekomendasi Resto Sushi Halal di Mall Kelapa Gading, Patut Dicoba!