SUARA PEKANBARU - Rizky Pahlevi melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas tudingan sebagai pelaku pengancam, pemerasan, dan penyebar video syur mirip Rebecca Klopper.
Oleh karena itu, Rizky Pahlevi melayangkan somasi menuntut permintaan maaf dari Marissya Icha yang diduga menyebut sebagai tersangka.
"Saya minta Marissya Icha meminta maaf secara tertulis kepada klien kami," kata Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Rizky Pahlevi, dikutip dari Suara.com.
Marissya Icha disebut sempat memberikan pernyataan di media tentang dugaan keterlibatan Rizky Pahlevi dalam kasus video syur Rebecca Klopper.
Ia tegas menyebut lelaki yang biasa disapa Kipe sebagai satu di antara pelaku pengancaman, pemerasan, dan penyebaran video asusila tersebut.
"Marissya Icha menyebut Rizky Pahlevi sudah dipanggil posisi karena sering mengancam Rebecca usai hubungan asmara mereka berakhir," kata Sugeng.
"Jadi, Marissya Icha diduga membuat pernyataan tentang klien kami, bahwa dia (Rizky Pahlevi) ditetapkan sebagai tersangka, dan melakukan ancaman," tambahnya.
Sedangkan, menurut kuasa hukum artis bernama lengkap Muhammad Rizky Pahlevi itu, kliennya tidak pernah terlibat dalam kasus video syur Rebecca Klopper.
"Berdasarkan bukti, dan hasil penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidik Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022, orang yang dimaksud melakukan pemerasan senilai Rp30 juta, dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R, dan bukan klien kami. Klien kami juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," kata Sugeng.
"Terlapor penyebar video, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri adalah pihak lain. Akun @dedekugem juga bukan milik klien kami," tambahnya.
Kemudian, Marissya Icha diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf atas pernyataan tentang Rizky Pahlevi. Jika tidak dipenuhi, maka akan ada konsekuensi hukumnya.
"Kalau Marissya Icha tidak meminta maaf dalam waktu tiga hari, kami akan melakukan tindakan hukum," kata Sugeng. (*)
Tag
Berita Terkait
-
2 Tersangka yang Ancam Rebecca Klopper Pakai Video Syur Ternyata Pernah Ditahan
-
Buntut Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Nama Junior Roberts Ikut Terseret: Gue Itu Bukan Tipikal Orang yang...
-
Tak Terima Disebut Pelaku Penyebar Video Syur, Mantan Pacar Rebecca Klopper Somasi dan Tuntut Maaf Marissya Icha
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
EcoGrow Mom, Langkah PTBA Wujudkan Perempuan Tani Berdaya dan Sejahtera
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
3 Sampo Penghitam Rambut yang Dipuji Pengguna karena Ampuh Menutupi Uban
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
5 Bedak Tabur yang Memberikan Efek Glowing di Wajah, Hasil Makeup Halus dan Natural
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran