SUARA PEKANBARU - Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel menyatakan, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perlu mengeluarkan surat perintah tentang netralitas Polri pada Pemilu Presiden 2024.
Hal tersebut, lanjut dia, demi meyakinkan publik agar tidak ada anggota polisi yang bersekongkol dengan kubu politik manapun.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah seharusnya mengeluarkan surat perintah tentang netralitas Polri pada Pilpres 2024," kata Reza.
Pria yang juga pakar psikologi forensik itu mencermati ada upaya main mata dengan politik dalam kasus penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman oleh Ditreskrimum Polda Riau, Kamis (25/5/2023) di sebuah hotel di Pekanbaru.
"Hal ini untuk meyakinkan publik, bahwa Polri tidak akan bersekongkol dengan kubu politik manapun," tambah Reza.
Lebih lanjut, saat penggerebekan terjadi, Sulaiman sedang berada di dalam kamar hotel bersama seorang wanita, yang merupakan anak buahnya, seorang Kepala Bidang di Dispenda Kabupaten Rokan Hilir.
"Berduaannya memang parah. Tapi, bagaimana memahami operasi rutin, dan operasi hunting oleh polisi? Bukan operasi politik dalam kemasan penegakan hukum?," kata Reza.
Dalam kasus Wabup Rohil ini, Reza pun mempertanyakan langkah polisi akan membawa kasus tersebut ke persoalan hukum mana, karena jika terkait perzinaan.
Hal itu merupakan delik aduan. Sementara, istri Wabup Rohil tidak akan mempolisikan suaminya.
Baca Juga: 7 Resep dan Tips Buat Terong Crispy Simpel Rasa Kriuk Gurihnya Krenyes-krenyes
Atau langkah kepolisian tersebut sekada membuka aib warga yang notabene sekaligus kader partai politik.
"Tapi lumayanlah. Polisi sudah bantu masyarakat mengenal pemimpinnya lebih baik lagi," kata Reza.
Soal kasus tersebut, dikatakan Reza, sebaiknya polisi lebih cermat dalam bekerja, termasuk kecermatan dalam menjelaskan suatu kasus ke publik.
Tanpa penjelasan yang baik akan terkesan bahwa alih-alih bekerja secara profesional, polisi bekerja sesuai kepentingan politik praktis tertentu.
Reza pun mengingatkan agar otoritas penegak hukum jangan bermain api, apalagi dengan politik, sehingga ada istilah double trouble untuk mengiaskan sifat merusak yang sedemikian parah ketika polisi main mata dengan politik.
Dalam kasus penggerebekan dengan dalih operasi rutin atau operasi hunting di Pekanbaru, Reza menilai, polisi setempat juga bisa digugat karena terindikasi berupaya mengkriminalisasi orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
-
Berapa Skor TOEFL untuk LPDP? Kini Ada Tambahan Pembekalan dari TNI
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre
-
Bukan Sekadar Film Laga, Mengapa 'Ikatan Darah' Justru Bikin Merinding?
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Cara Hapus Akun Google di HP versi Android dan iPhone dengan Mudah
-
Sunscreen Serum untuk Kulit Apa? Ini 4 Produk yang Mencerahkan Wajah dari Brand Lokal
-
Update Harga HP POCO Mei 2026 dari Paling Murah hingga Flagship Terbaru
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional