SUARA PEKANBARU – Sidang lanjutan yang digelar pada tanggal 5 Juli 2023, kembali digelar dengan mengagendakan replik, yakni tanggapan Inara Rusli atas jawaban yang diberikan oleh Virgoun.
Salah satu yang disebutkan adalah, pihak Virgoun mengajukan hak asuh anak, padahal hak asuh sudah diajukan terlebih dahulu oleh pihak Inara Rusli.
Hal ini langsung ditolak oleh kuasa hukum Inara Rusli soal hak asuh anak yang masih diperebutkan sampai saat ini.
"Penggugat memberikan replik terhadap jawaban tergugat. Kita juga mengajukan tanggapan atasa gugatan balik dari Virgoun," kata Arjuna Bagaskara saat ditemui oleh awak media di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (5/7/2023).
"Kita belum tau cerita detail, pihak sana akan mengajukan duplik. Tapi pada intinya, gugatan balik Virgoun soal hak asuh anak sudah kami bantas semuanya, kami tolak," sambung kuasa hukum Inara Rusli.
Kuasa hukum Inara Rusli juga menjelaskan bahwa mengacu pada putusan mahkamah agung, terkait hak asuh anak yang masih berada di bawah umur maka diberikan kepada pihak perempuan.
"Dasarnya jelas dari yudisprudensi MA, nomor 321 tahun 1996 menyatakan hak asuh anak sepenuhnya diberikan kepada si ibu kalau masih dibawah umur," jelas Arjuna Bagaskara.
MA aja sudah menetapkan itu dari tahun 1996, dan kami optimis PA Jakbar akan memutuskan hal yang serupa," sambungnya.(*)
Baca Juga: 4 Rekomendasi Drama Korea Dibintangi Yoona SNSD, Terbaru Ada King The Land
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Makna Lagu Oasis 'Wonderwall' dalam Perayaan Kemenangan Timnas Inggris
-
Sprint Race GP Ceko 2026: Bersikap Kasar, Marco Bezzecchi Dilarang Tampil!
-
Spesifikasi Lenovo Aurora GH15: Headset Gaming Murah dengan Baterai 1000 mAh
-
Vivo X Fold 6 Beri 'Sinyal Bahaya' pada Galaxy Z Fold 8, Apa Saja Fiturnya?
-
Piala Dunia 2026: Bintang Paraguay Terancam Skors 10 Laga Usai Kartu Merah Kontroversial
-
Kapan Hari Ayah di Indonesia? Beda dengan Tanggal Internasional, Ketahui Sejarahnya
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Review My Perfect Stranger, Ajak Penonton Renungi Takdir Lewat Time Travel
-
Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027
-
Jonathan Tah Makin Yakin Jerman Juara Piala Dunia 2026 Usai Lolos 32 Besar