SUARA PEKANBARU – Sidang lanjutan yang digelar pada tanggal 5 Juli 2023, kembali digelar dengan mengagendakan replik, yakni tanggapan Inara Rusli atas jawaban yang diberikan oleh Virgoun.
Salah satu yang disebutkan adalah, pihak Virgoun mengajukan hak asuh anak, padahal hak asuh sudah diajukan terlebih dahulu oleh pihak Inara Rusli.
Hal ini langsung ditolak oleh kuasa hukum Inara Rusli soal hak asuh anak yang masih diperebutkan sampai saat ini.
"Penggugat memberikan replik terhadap jawaban tergugat. Kita juga mengajukan tanggapan atasa gugatan balik dari Virgoun," kata Arjuna Bagaskara saat ditemui oleh awak media di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (5/7/2023).
"Kita belum tau cerita detail, pihak sana akan mengajukan duplik. Tapi pada intinya, gugatan balik Virgoun soal hak asuh anak sudah kami bantas semuanya, kami tolak," sambung kuasa hukum Inara Rusli.
Kuasa hukum Inara Rusli juga menjelaskan bahwa mengacu pada putusan mahkamah agung, terkait hak asuh anak yang masih berada di bawah umur maka diberikan kepada pihak perempuan.
"Dasarnya jelas dari yudisprudensi MA, nomor 321 tahun 1996 menyatakan hak asuh anak sepenuhnya diberikan kepada si ibu kalau masih dibawah umur," jelas Arjuna Bagaskara.
MA aja sudah menetapkan itu dari tahun 1996, dan kami optimis PA Jakbar akan memutuskan hal yang serupa," sambungnya.(*)
Baca Juga: 4 Rekomendasi Drama Korea Dibintangi Yoona SNSD, Terbaru Ada King The Land
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan