SUARA PEKANBARU - Kecelakaan lalu lintas antara Kereta Api 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 KM 1+523.
Kecelakaan ini terjadi pada Selasa (18/7/2023) menyebabkan jalanan di sepanjang Lintas Jerakah-Semarang Poncol terganggu.
Akibat dari tragedi ini, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran imbas menabrak truk trailer.
Dilansir dari unggahan Twitter @KAI121 pada Rabu (19/7/2023) 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol belum dapat dioperasikan.
Dalam kecelakaan yang terjadi, tidak ada korban jiwa. Masinis, asisten masinis, dan penumpang dinyatakan selamat.
Meskipun demikian, kecelakaan yang terjadi menyebabkan adanya kerusakan sarana, prasarana, serta keterlambatan perjalanan KA.
Hingga saat ini, dikabarkan petugas KAI masih dibantu dengan pihak terkait.
Evakuasi kereta api terus dilakukan. Bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang juga diturut dievaluasi.
Vice President (VP) Public Relation KAI, Joni Martinus mengingatkan, kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati melintasi jalur Kereta Api (KA).
Baca Juga: 'Ayo ke Studio Saja...' Anang Hermansyah Ketahuan Sama Ashanty Balas Chat Pelakor
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di tanda STOP, tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," ucap Joni Martinus.
"Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat amand an selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tambahnya.
Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 yang menyatakan bahwa pada perintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib: Pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutupdan/atau ada isyarat lain.
Kedua, Mendahulukan kereta api. Ketiga, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Setiap pengguna jalan raya yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan dikenakan sanksi hukum yang telah berlaku.
Hal ini sesuai dengan sanksi hukum yang tertera dalam aturan UU No.22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Peran Dul Jaelani dalam Hubungan El Rumi-Syifa Hadju Baru Terungkap, Sederhana tapi Manis Banget
-
Mengenal 'Black Box' Kereta Api yang Bisa Ungkap Penyebab Tabrakan Argo Bromo Anggrek di Bekasi
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Poin Persib Bandung Sama dengan Borneo FC, Beckham Putra Buka Suara
-
Penampakan 'Taksi Ijo' Biang Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Sebelum Viral Seperti Sekarang, Taksi Hijau Sudah Lama Ditolak di Surabaya