SUARA PEKANBARU - Kecelakaan lalu lintas antara Kereta Api 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 KM 1+523.
Kecelakaan ini terjadi pada Selasa (18/7/2023) menyebabkan jalanan di sepanjang Lintas Jerakah-Semarang Poncol terganggu.
Akibat dari tragedi ini, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran imbas menabrak truk trailer.
Dilansir dari unggahan Twitter @KAI121 pada Rabu (19/7/2023) 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol belum dapat dioperasikan.
Dalam kecelakaan yang terjadi, tidak ada korban jiwa. Masinis, asisten masinis, dan penumpang dinyatakan selamat.
Meskipun demikian, kecelakaan yang terjadi menyebabkan adanya kerusakan sarana, prasarana, serta keterlambatan perjalanan KA.
Hingga saat ini, dikabarkan petugas KAI masih dibantu dengan pihak terkait.
Evakuasi kereta api terus dilakukan. Bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang juga diturut dievaluasi.
Vice President (VP) Public Relation KAI, Joni Martinus mengingatkan, kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati melintasi jalur Kereta Api (KA).
Baca Juga: 'Ayo ke Studio Saja...' Anang Hermansyah Ketahuan Sama Ashanty Balas Chat Pelakor
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di tanda STOP, tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," ucap Joni Martinus.
"Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat amand an selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tambahnya.
Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 yang menyatakan bahwa pada perintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib: Pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutupdan/atau ada isyarat lain.
Kedua, Mendahulukan kereta api. Ketiga, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Setiap pengguna jalan raya yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan dikenakan sanksi hukum yang telah berlaku.
Hal ini sesuai dengan sanksi hukum yang tertera dalam aturan UU No.22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketiika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000".(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak
-
Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK
-
DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu
-
DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!
-
Bela Prabowo soal 'Londo Ireng', Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh
-
Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot
-
BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah
-
Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara