News / Nasional
Selasa, 16 Juni 2026 | 18:10 WIB
Menteri P2MI Mukhtarudin. (dok. ist)
Baca 10 detik
  • Otoritas Taiwan mengamankan tujuh pekerja migran Indonesia akibat insiden di Kota Taichung pada 14 Juni 2026.
  • Hasil identifikasi menunjukkan tujuh pekerja tersebut memiliki status keimigrasian bermasalah, yakni enam pekerja kaburan dan satu overstay.
  • Pemerintah Indonesia melalui KP2MI dan KDEI Taipei sedang melakukan pendampingan serta berkoordinasi terkait proses hukum tersebut.

Suara.com - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengungkapkan tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) yang diamankan otoritas Taiwan terkait insiden di Kota Taichung pada 14 Juni 2026 didominasi pekerja yang bermasalah secara keimigrasian.

Berdasarkan hasil identifikasi awal, enam PMI berstatus pekerja kaburan (missing worker), sedangkan satu orang lainnya berstatus overstay.

Ketujuh PMI yang diamankan masing-masing berinisial G, S, N, SF, NAN, R, dan A. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh otoritas setempat.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan kasus tersebut melalui koordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.

"KP2MI bersama KDEI Taipei terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku. Negara hadir untuk memastikan setiap WNI memperoleh akses kekonsuleran, pendampingan, dan pelindungan yang menjadi haknya," kata Mukhtarudin dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Menurut informasi yang diterima pemerintah, insiden tersebut terjadi di sekitar Stasiun Taichung dan melibatkan sejumlah warga negara Indonesia. Hingga kini, otoritas Taiwan masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat sekaligus mendalami kronologi kejadian.

KP2MI juga terus menelusuri identitas dan status penempatan para PMI yang diamankan. Selain itu, pemerintah memantau perkembangan status hukum dan keimigrasian mereka selama proses pemeriksaan berlangsung.

Mukhtarudin mengingatkan para pekerja migran Indonesia agar bekerja melalui jalur resmi dan menjaga status keimigrasian selama berada di negara penempatan.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pekerja migran Indonesia untuk selalu bekerja melalui prosedur yang sah, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara legal, serta mematuhi hukum negara penempatan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dari pelindungan diri dan jaminan kepastian hukum selama bekerja di luar negeri," ujarnya.

Baca Juga: Zuri Hotel Management Gelar Donor Darah Serentak di Berbagai Wilayah Indonesia

Ia menegaskan pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Taiwan. Meski demikian, pendampingan terhadap warga negara Indonesia yang terlibat dalam perkara tersebut tetap akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Taiwan dan akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara adil dan transparan," kata Mukhtarudin.

Load More