- Tersangka menggunakan alasan meminjam charger handphone untuk masuk ke kamar korban dan melakukan pemerkosaan.
- Tersangka melarikan diri ke Pulau Bawean, tetapi akhirnya berhasil ditangkap.
4. Tindakan Hukum:
- Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yaitu pasal 76 D junto pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan
- Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Masing-masing tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini menggambarkan situasi kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur yang masih marak di Kabupaten Probolinggo. Tindakan hukum telah diambil terhadap pelaku-pelaku kasus pemerkosaan ini sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku. (*)
Berita Terkait
-
12 Poin Penting dari Kasus Dugaan Pemerkosaan Bacaleg PDIP di NTB, Anak Kandung Diembat Juga, Korban 16 Tahun Alami Nasib...
-
Marak Pemerkosaan dan Seks Bebas yang Mentradisi, 5 Cara Penting Lindungi Anak Perempuan Kita dari Pelaku Pelecehan
-
Data Fakta Berulang Kali Siswi SMA di Gowa Diperkosa hingga Pingsan di Kantor Polisi, Pelakunya Ternyata Orang Kuat
-
Data Fakta Pemerkosaan Siswi SMA di Tapanuli, Berawal dari Motor Mogok Lalu Diajak Menginap, Digilir 10 Pemuda, Jam 12 Dijemput Orangtua
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring