Pertengkaran keduanya disaksikan petugas dan sekuriti Blackhole KTV.
Lantaran marah tak terbendung, Gregorius Ronald Tannur memukul, menendang korban hingga terjatuh.
"Keterangan yang didapat dari GR, dalam pertengkaran telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA, hingga korban terjatuh sampai posisi duduk," ujarnya.
Saat wanita lemah tak berdaya itu terduduk mengerang kesakitan, Gregorius Ronald Tannur lalu melakukan pemukulan sebanyak dua kali.
"Setelah (korban) duduk, GR (Gregorius Ronald Tannur) memukul kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman keras, ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi," tambahnya.
Setelah itu korban DSA keluar dari lift mendahului Gregorius Ronald Tannur menuju tempat parkiran.
Dilindas mobil
Pasma mengatakan saat itu Gregorius Ronald Tannur sembari memainkan ponselnya. Korban lalu masuk mobil abu-abu, duduk di depan disamping Gregorius Ronald Tannur .
"GR memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan," katanya.
Baca Juga: Perawatan Wajah Cantik Cuma 30 Menit, Eyeshadow Ini Sangat Disarankan, Lip Balm Lokal Bikin Seksi
Sedangkan posisi korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter.
Tahu ada masalah lantaran satpam berdatangan, Gregorius Ronald Tannur lalu menaikkan tubuh korban ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen di PTC.
Tewas di apartemen 4 Oktober
Gregorius Ronald Tannur dan korban yang sudah tidak berdaya tiba di apartemen sekitar pukul 01.15 WIB.
Di apartemen Gregorius Ronald Tannur memindahkan korban ke kursi roda. Saat itu korban disebut sudah dalam keadaan tidak berdaya.
Gregorius Ronald Tannur lantas mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban, namun tak ada respons.
Dibawa ke rumah sakit
Gregorius Ronald Tannur lantas membawa korban ke RS National Hospital untuk dilakukan penindakan.
Dan pihak rumah sakit pada pukul 02.30 menyatakan jika korban DSA dinyatakan meninggal dunia. "Sesuai dengan CCTV dan prarekonstruksi," katanya.
"Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucap Pasma. (*)
Berita Terkait
-
Resmi Jadi Tersangka, Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Pacar hingga Tewas Terancam Penjara 12 Tahun
-
Firasat Dini Sera Afrianti Sebelum Meregang Nyawa di Tangan Pacar, Beri Kode SOS?
-
Siapa Anggota DPR RI dari NTT yang Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas? Ini Sosoknya
-
4 Kelakuan Keji Anak Anggota DPR Aniaya Dini sampai Tewas: Lindas Lalu Masukkan Korban ke Bagasi
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN