Pertengkaran keduanya disaksikan petugas dan sekuriti Blackhole KTV.
Lantaran marah tak terbendung, Gregorius Ronald Tannur memukul, menendang korban hingga terjatuh.
"Keterangan yang didapat dari GR, dalam pertengkaran telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA, hingga korban terjatuh sampai posisi duduk," ujarnya.
Saat wanita lemah tak berdaya itu terduduk mengerang kesakitan, Gregorius Ronald Tannur lalu melakukan pemukulan sebanyak dua kali.
"Setelah (korban) duduk, GR (Gregorius Ronald Tannur) memukul kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman keras, ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi," tambahnya.
Setelah itu korban DSA keluar dari lift mendahului Gregorius Ronald Tannur menuju tempat parkiran.
Dilindas mobil
Pasma mengatakan saat itu Gregorius Ronald Tannur sembari memainkan ponselnya. Korban lalu masuk mobil abu-abu, duduk di depan disamping Gregorius Ronald Tannur .
"GR memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan," katanya.
Baca Juga: Perawatan Wajah Cantik Cuma 30 Menit, Eyeshadow Ini Sangat Disarankan, Lip Balm Lokal Bikin Seksi
Sedangkan posisi korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter.
Tahu ada masalah lantaran satpam berdatangan, Gregorius Ronald Tannur lalu menaikkan tubuh korban ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen di PTC.
Tewas di apartemen 4 Oktober
Gregorius Ronald Tannur dan korban yang sudah tidak berdaya tiba di apartemen sekitar pukul 01.15 WIB.
Di apartemen Gregorius Ronald Tannur memindahkan korban ke kursi roda. Saat itu korban disebut sudah dalam keadaan tidak berdaya.
Gregorius Ronald Tannur lantas mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban, namun tak ada respons.
Dibawa ke rumah sakit
Gregorius Ronald Tannur lantas membawa korban ke RS National Hospital untuk dilakukan penindakan.
Dan pihak rumah sakit pada pukul 02.30 menyatakan jika korban DSA dinyatakan meninggal dunia. "Sesuai dengan CCTV dan prarekonstruksi," katanya.
"Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucap Pasma. (*)
Berita Terkait
-
Resmi Jadi Tersangka, Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Pacar hingga Tewas Terancam Penjara 12 Tahun
-
Firasat Dini Sera Afrianti Sebelum Meregang Nyawa di Tangan Pacar, Beri Kode SOS?
-
Siapa Anggota DPR RI dari NTT yang Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas? Ini Sosoknya
-
4 Kelakuan Keji Anak Anggota DPR Aniaya Dini sampai Tewas: Lindas Lalu Masukkan Korban ke Bagasi
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global
-
BRI Tingkatkan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko untuk Cegah Fraud
-
Menjelajahi Pecinan Semarang dalam Sebuah Buku
-
Perkuat Budaya Integritas, BRI Optimalkan Whistleblowing System dan Anti-Fraud
-
BRI Perketat Pengawasan Internal, Pegawai Terbukti Fraud Terancam PHK dan Proses Hukum
-
Komitmen GCG BRI Makin Kuat, Fraud dan Korupsi Ditindak Tanpa Pandang Bulu
-
Bersiap IPO, Produk Rans Food Jadi Sorotan: Sepi Peminat hingga Stok Sering Kosong
-
Jaga Integritas Perusahaan, BRI Tingkatkan Deteksi Fraud dan Pengawasan Internal
-
BRI Perkuat Sistem Anti-Fraud, Pelanggaran Berunsur Pidana Langsung Dilaporkan
-
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH