ponorogo.suara.com – Libur Panjang tinggal menghitung hari, secara resmi pemerintah telah menetapkan hari libur untuk perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah dan cuti Bersama pada tangal 19 hingga 25 April 2023.
Libur resmi ini tidak hanya untuk pegawai swasta,, para Aparatur Negeri Sipil (ASN) juga berhak untuk mendapatkan libur Lebaran dan cuti bersama yang telah ditetapkan dalam SKB 3 menteri
Kepala Badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM), Andi Susetyo menuturkan, SKB ini ditanda tangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB
“Pemkab sudah membuat surat edaran untun seluruh OPD yang ditanda tangani oleh Pak Sekda. Surat edaran yang ditandatangani pada tanggal 3 April 2023 lalu itu, tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama,” ungkapnya, Sabtu (15/4/23)
Andi menekankan, Melalui SKB tersebut, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
“kemari ada perubahan dari SKB 3 menteri, intinya ada maju atau tambahan sehingga libur dan cutinya dimulai tangal 19” tambahnya
Andi menambahkan, untuk aturan cuti ini, berlaku untuk semua pegawai Pemerintahan mulai dari ASN, P3K hingga Honorer.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Viral Pelayanan Jutek di Puskesmas Cisarua, Ini Respons Pimpinan
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
3 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Januari 2026, Kualitas Premium Cuma 300 Ribuan
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
4 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026
-
Long Weekend Makin Nyaman, BSB Cash Bank Sumsel Babel Jadi Andalan Pengguna Tol dan LRT
-
Gaya 'Old Money' dengan Sepatu Lari Lokal: 5 Brand yang Tampil Mewah Tanpa Logo Mencolok
-
Waspada Hantavirus! Banten Pernah Catat 1 Kasus, Pintu Masuk Internasional Dijaga Ketat
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
Dedi Mulyadi Ingin Kembalikan Kawasan Batutulis Bogor Jadi Area Hijau dan Sejarah