Suara Ponorogo - Polres Ponorogo telah berhasil menangkap W, seorang wanita berinisial yang terlibat dalam kasus penipuan melalui aplikasi Michat. Tersangka yang berasal dari Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, ditangkap setelah korban melaporkan perbuatannya kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP (Ajun Komisaris Polisi) Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada 21 Mei 2023.
Pelaku yang mengenal korban melalui aplikasi Michat berhasil memancing ketertarikan korban dan mengajaknya bertemu di Jalan Serayu Madiun.
"Tersangka berhasil mengajak korban berkenalan dan bertemu di Jalan Serayu Madiun," ungkapnya dengan penegasan.
Setelah mengajak korban, pelaku kemudian membujuknya untuk pergi ke Ponorogo dengan alasan pengambilan paket. Namun, begitu tiba di Ponorogo, tersangka tiba-tiba meminta untuk berhenti.
"Tersangka memberitahu korban bahwa dia harus mengambil paket pribadinya," kata Nikolas
Dengan kata-kata manis dan siasat liciknya, korban pun terperdaya dan memberikan kepercayaannya kepada tersangka.
Selain itu, tersangka juga meminjam uang sebesar Rp1,6 juta kepada korban dan kemudian pergi begitu saja.
Korban akhirnya tersadar bahwa dia telah ditipu setelah menunggu lama tanpa ada kehadiran tersangka. Pada akhirnya, pada 21 Mei 2023, korban melaporkan kejadian ini kepada Polres Ponorogo.
Baca Juga: 4 Cara Mengalahkan Aeronblight Drake di Game Genshin Impact
Tanpa buang waktu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Operasi yang dilakukan dengan sigap akhirnya berhasil mengamankan W bersama dengan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat biru putih dengan nomor polisi AG 5934 YAM atas nama TA, serta beberapa barang lainnya seperti helm merah muda, ponsel merek realme C2, dan dua pelat nomor AE 2756 LC.
Mantan kasatreskrim Polres Nganjuk ini, mengungkapkan bahwa tersangka ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Tersangka telah melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali dengan modus yang sama. Dia merupakan seorang residivis dengan kasus yang serupa," jelasnya.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah atas nama AP, serta satu unit sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi AE 3736 ON warna merah atas nama S yang merupakan warga Belotan, Bendo, Magetan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Ponorogo berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa dan menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman penipuan melalui aplikasi digital.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar