/
Jum'at, 23 Juni 2023 | 13:55 WIB
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia ((ponorogo.suara.com/dedy.s))

Suara Ponorogo - Kasus penyebaran video asusila yang melibatkan seorang remaja di wilayah Ponorogo, terutama di media sosial, akhirnya berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Ponorogo.

Dalam rilis ungkap kasus yang dilakukan di Mapolres, pelaku tidak dapat dihadirkan karena masih berusia di bawah umur, yang dikenal sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini juga merupakan seorang remaja di bawah umur.

"Setelah penyelidikan, kami mengetahui bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan asmara. Mereka menjalin hubungan pacaran," ungkap Nikolas.

Niko, mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk yang kini menangani kasus ini, menjelaskan bahwa penyebaran video asusila oleh pelaku dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban.

Pelaku mendapatkan informasi bahwa korban sedang menjalin hubungan dengan pria lain di Ponorogo.

Akibat cemburu yang membara, pelaku kemudian mengirimkan video yang tidak senonoh tersebut kepada orang tua korban, paman korban, dan teman sebaya korban.

Video tersebut kemudian menjadi viral dan menyebar di media sosial, mencoreng nama baik korban dan keluarga korban.

"Kami telah menyita satu video terkait kasus ini sebagai barang bukti," tegas Nikolas.

Baca Juga: Bongkar Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dengan Suaminya, Lady Nayoan Gak Takut Dipolisikan

Selain kasus revenge porn ini, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, juga terungkap bahwa pelaku pernah memperdaya korban dengan bujuk rayu dan ancaman untuk bersedia melakukan hubungan intim pada awal tahun 2023.

Kejadian tersebut berulang hingga 3 kali di rumah pelaku. "pelaku juga pernah memperdaya korban dengan bujuk rayu dan ancaman untuk bersedia diajak hubungan intim sebanyak 3 kali, dari pertengahan Februari sampai akhir Februari," terang Nikolas.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 27 dan 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum terkait kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 

Load More