Suara Ponorogo - Kasus penyebaran video asusila yang melibatkan seorang remaja di wilayah Ponorogo, terutama di media sosial, akhirnya berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Ponorogo.
Dalam rilis ungkap kasus yang dilakukan di Mapolres, pelaku tidak dapat dihadirkan karena masih berusia di bawah umur, yang dikenal sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini juga merupakan seorang remaja di bawah umur.
"Setelah penyelidikan, kami mengetahui bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan asmara. Mereka menjalin hubungan pacaran," ungkap Nikolas.
Niko, mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk yang kini menangani kasus ini, menjelaskan bahwa penyebaran video asusila oleh pelaku dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Pelaku mendapatkan informasi bahwa korban sedang menjalin hubungan dengan pria lain di Ponorogo.
Akibat cemburu yang membara, pelaku kemudian mengirimkan video yang tidak senonoh tersebut kepada orang tua korban, paman korban, dan teman sebaya korban.
Video tersebut kemudian menjadi viral dan menyebar di media sosial, mencoreng nama baik korban dan keluarga korban.
"Kami telah menyita satu video terkait kasus ini sebagai barang bukti," tegas Nikolas.
Baca Juga: Bongkar Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dengan Suaminya, Lady Nayoan Gak Takut Dipolisikan
Selain kasus revenge porn ini, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, juga terungkap bahwa pelaku pernah memperdaya korban dengan bujuk rayu dan ancaman untuk bersedia melakukan hubungan intim pada awal tahun 2023.
Kejadian tersebut berulang hingga 3 kali di rumah pelaku. "pelaku juga pernah memperdaya korban dengan bujuk rayu dan ancaman untuk bersedia diajak hubungan intim sebanyak 3 kali, dari pertengahan Februari sampai akhir Februari," terang Nikolas.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 27 dan 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum terkait kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
5 Pilihan Tablet RAM 16 GB Memori 512 GB Paling Murah untuk Kerja
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang