Suara Ponorogo - Kasus penyebaran video asusila yang melibatkan seorang remaja di wilayah Ponorogo, terutama di media sosial, akhirnya berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Ponorogo.
Dalam rilis ungkap kasus yang dilakukan di Mapolres, pelaku tidak dapat dihadirkan karena masih berusia di bawah umur, yang dikenal sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini juga merupakan seorang remaja di bawah umur.
"Setelah penyelidikan, kami mengetahui bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan asmara. Mereka menjalin hubungan pacaran," ungkap Nikolas.
Niko, mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk yang kini menangani kasus ini, menjelaskan bahwa penyebaran video asusila oleh pelaku dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Pelaku mendapatkan informasi bahwa korban sedang menjalin hubungan dengan pria lain di Ponorogo.
Akibat cemburu yang membara, pelaku kemudian mengirimkan video yang tidak senonoh tersebut kepada orang tua korban, paman korban, dan teman sebaya korban.
Video tersebut kemudian menjadi viral dan menyebar di media sosial, mencoreng nama baik korban dan keluarga korban.
"Kami telah menyita satu video terkait kasus ini sebagai barang bukti," tegas Nikolas.
Baca Juga: Bongkar Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dengan Suaminya, Lady Nayoan Gak Takut Dipolisikan
Selain kasus revenge porn ini, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, juga terungkap bahwa pelaku pernah memperdaya korban dengan bujuk rayu dan ancaman untuk bersedia melakukan hubungan intim pada awal tahun 2023.
Kejadian tersebut berulang hingga 3 kali di rumah pelaku. "pelaku juga pernah memperdaya korban dengan bujuk rayu dan ancaman untuk bersedia diajak hubungan intim sebanyak 3 kali, dari pertengahan Februari sampai akhir Februari," terang Nikolas.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 27 dan 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum terkait kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi