Suara Ponorogo - Kasus penutupan akses jalan 13 KK yang terdiri dari 70 jiwa warga lingkungan Jalan Gajah Mada RT 01 RW 07, Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo telah menjadi viral di media sosial, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko merespons dengan turun tangan dalam permasalahan ini.
Bupati Sugiri, didampingi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka-Kemenag) Ponorogo, Nurul Huda, secara pribadi menyusuri gang kecil untuk dapat mencapai tempat tinggal 13 KK dan bertemu dengan warga yang terdampak.
Mereka juga bertemu dengan keluarga Sudoko Harijanto, yang bertanggung jawab atas penutupan akses jalan dengan membangun pagar dari bata ringan setinggi 2,5 meter.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjelaskan bahwa kunjungannya bertujuan untuk memahami permasalahan yang sebenarnya.
Kasus sengketa jalan ini ternyata sudah terjadi sejak masa Bupati Ponorogo sebelumnya, yakni Almarhum Muhadi.
"Saya datang ke sini untuk melihat apa yang terjadi dan tentunya mencari solusi terbaik" ujar Bupati Sugiri
Bupati Giri menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil warga dan pemilik tanah (Keluarga Sudoko Harijanto) untuk duduk bersama dan mencari solusi yang tepat.
"Ini adalah masalah sosial, maka akan diadakan pertemuan dan pembahasan untuk menentukan langkah selanjutnya," tambahnya.
Bupati Giri menekankan agar tidak ada motif politik yang terkait dengan kasus ini.
Baca Juga: Maknai Perayaan Idul Adha Ketua KPK Firli Bahuri: Keluarga Nabi Ibrahim Antikorupsi
Ia menyatakan bahwa apa yang terjadi terhadap 13 KK ini harus diselesaikan secara kolektif, bukan untuk kepentingan politik di belakangnya.
"Jangan ada yang memanfaatkan isu politik, ini bukan masalah politik tetapi masalah yang harus diselesaikan bersama-sama," tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, akses keluar bagi 13 KK warga lingkungan Jalan Gajah Mada RT 01 RW 07, Kelurahan Bangunsari, yang menuju jalan protokol Jalan Gajah Mada, telah ditutup oleh Keluarga Sudoko Harijanto pada Sabtu (24/06/2023) yang lalu.
Penutupan akses jalan ini dilakukan oleh Keluarga Sudoko Harijanto berdasarkan hak atas kepemilikan tanah.
Hal ini diperkuat dengan sertifikat atas nama Sudoko Harijanto dan telah melalui putusan pengadilan perdata Pengadilan Negeri Ponorogo No. 14/Pdt.G/2021/PN.PG, tertanggal 25 Agustus 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Serius Go Global, Futsal Indonesia Bangun Koneksi di Spanyol
-
Arahan FIFA, AFC Resmi Hentikan Bidding Tuan Rumah Piala Asia yang Diikuti Indonesia
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara
-
FIFA Pastikan ASEAN Cup akan Digelar pada September-Oktober 2026
-
Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id
-
Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Jadi Foster Family untuk Bayi Muhammad, Apa Bedanya dengan Adopsi?