Suara Ponorogo - Kasus penutupan akses jalan 13 KK yang terdiri dari 70 jiwa warga lingkungan Jalan Gajah Mada RT 01 RW 07, Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo telah menjadi viral di media sosial, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko merespons dengan turun tangan dalam permasalahan ini.
Bupati Sugiri, didampingi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka-Kemenag) Ponorogo, Nurul Huda, secara pribadi menyusuri gang kecil untuk dapat mencapai tempat tinggal 13 KK dan bertemu dengan warga yang terdampak.
Mereka juga bertemu dengan keluarga Sudoko Harijanto, yang bertanggung jawab atas penutupan akses jalan dengan membangun pagar dari bata ringan setinggi 2,5 meter.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjelaskan bahwa kunjungannya bertujuan untuk memahami permasalahan yang sebenarnya.
Kasus sengketa jalan ini ternyata sudah terjadi sejak masa Bupati Ponorogo sebelumnya, yakni Almarhum Muhadi.
"Saya datang ke sini untuk melihat apa yang terjadi dan tentunya mencari solusi terbaik" ujar Bupati Sugiri
Bupati Giri menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil warga dan pemilik tanah (Keluarga Sudoko Harijanto) untuk duduk bersama dan mencari solusi yang tepat.
"Ini adalah masalah sosial, maka akan diadakan pertemuan dan pembahasan untuk menentukan langkah selanjutnya," tambahnya.
Bupati Giri menekankan agar tidak ada motif politik yang terkait dengan kasus ini.
Baca Juga: Maknai Perayaan Idul Adha Ketua KPK Firli Bahuri: Keluarga Nabi Ibrahim Antikorupsi
Ia menyatakan bahwa apa yang terjadi terhadap 13 KK ini harus diselesaikan secara kolektif, bukan untuk kepentingan politik di belakangnya.
"Jangan ada yang memanfaatkan isu politik, ini bukan masalah politik tetapi masalah yang harus diselesaikan bersama-sama," tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, akses keluar bagi 13 KK warga lingkungan Jalan Gajah Mada RT 01 RW 07, Kelurahan Bangunsari, yang menuju jalan protokol Jalan Gajah Mada, telah ditutup oleh Keluarga Sudoko Harijanto pada Sabtu (24/06/2023) yang lalu.
Penutupan akses jalan ini dilakukan oleh Keluarga Sudoko Harijanto berdasarkan hak atas kepemilikan tanah.
Hal ini diperkuat dengan sertifikat atas nama Sudoko Harijanto dan telah melalui putusan pengadilan perdata Pengadilan Negeri Ponorogo No. 14/Pdt.G/2021/PN.PG, tertanggal 25 Agustus 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional