Poptren.suara.com – Pemerintah Indonesia sudah menyediakan vaksin booster atau penguat Covid-19 kedua dalam waktu dekat ini.
Tidak ada kata terlambat untuk mendapakan vaksin booster guna mencegah terinfeksi Covid -19.
Namun kapan jadwal waktu yang tepat kamu bisa melaksanakannya?
Apa saja si syarat untuk mendapatkan vaksin booster dosis dua?
Lalu kapan boleh kita vaksin booster yang kedua?
Silakan simak penjelasannya di cuplikan dari suara.com dibawah ini.
Kapan boleh vaksin booster kedua ditentukan oleh beberapa hal, sebagai berikut:
1. Agar bisa melaksanakan vaksin booster kedua, Anda sudah harus terlebih dahulu melakukan vaksin booster pertama.
2. Anda juga sudah harus memenuhi syarat jeda waktu sekitar 6 bulan setelah mendapat suntikan vaksin booster dosis pertama.
Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends 1 Agustus 2022
3. Anda mendapatkan tiket untuk melaksanakan vaksin booster kedua yang bisa dicek melalui aplikasi PeduliLindungi.
4. Jika Anda seorang penyintas Covid-19 dengan gejala berat, maka Anda boleh melakukan vaksin booster kedua kalau sudah melalui jeda waktu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Berdasarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022, vaksin untuk booster kedua adalah jenis vaksin Covid-19 yang memperoleh Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Lantas apa saja jenis vaksin booster kedua yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi booster di Indonesia? Cek daftarnya berikut ini.
1. CoronaVac (Sinovac)
Medicalnewstoday melaporkan CoronaVac adalah vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac Biotech, sebuah perusahaan farmasi yang berbasis di China dengan kantor pusat di Beijing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123