/
Senin, 01 Agustus 2022 | 08:20 WIB
Vaksin Booster (suara.com)

Poptren.suara.com – Pemerintah Indonesia sudah menyediakan vaksin booster atau penguat Covid-19 kedua dalam waktu dekat ini.

Tidak ada kata terlambat untuk mendapakan vaksin booster guna mencegah terinfeksi Covid -19.

Namun kapan jadwal waktu yang tepat kamu bisa melaksanakannya?

Apa saja si syarat untuk mendapatkan vaksin booster dosis dua?

Lalu kapan boleh kita vaksin booster yang kedua?

Silakan simak penjelasannya di cuplikan dari suara.com dibawah ini.

Kapan boleh vaksin booster kedua ditentukan oleh beberapa hal, sebagai berikut:

1. Agar bisa melaksanakan vaksin booster kedua, Anda sudah harus terlebih dahulu melakukan vaksin booster pertama.

2. Anda juga sudah harus memenuhi syarat jeda waktu sekitar 6 bulan setelah mendapat suntikan vaksin booster dosis pertama.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends 1 Agustus 2022

3. Anda mendapatkan tiket untuk melaksanakan vaksin booster kedua yang bisa dicek melalui aplikasi PeduliLindungi.

4. Jika Anda seorang penyintas Covid-19 dengan gejala berat, maka Anda boleh melakukan vaksin booster kedua kalau sudah melalui jeda waktu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Berdasarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022, vaksin untuk booster kedua adalah jenis vaksin Covid-19 yang memperoleh Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Lantas apa saja jenis vaksin booster kedua yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi booster di Indonesia? Cek daftarnya berikut ini.

1. CoronaVac (Sinovac)

Medicalnewstoday melaporkan CoronaVac adalah vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac Biotech, sebuah perusahaan farmasi yang berbasis di China dengan kantor pusat di Beijing. 

Load More