Poptren.suara.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan dua anak buahnya yang berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penetapan ini diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.
LIstyo juga menyebut Ferdy Sambo menggunakan sejata milik Brigadir J untuk menembak dinding di sekitar lokasi kejadian. Kejadian ini seakan-akan untuk merekayasa peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.
"FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," bebernya.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya.
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Baca Juga: Buaya Ini Tewaskan Seorang Bocah Berusia Lima Tahun
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.
Tak Ada Baku Tembak
Boerhanuddin sebelumnya juga memastikan tak ada baku tembak dalam pristiwa ini. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kronologi awal yang sempat disampaikan pihak kepolisian.
Pada awal kasus ini mencuat, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Brigadir J lebih dahulu melesatkan tembakan ke Bharada E saat terpergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC.
Tag
Berita Terkait
-
Peran Ferdy Sambo Dalam Kasus Brigadir J: Menyuruh, Melakukan dan Membuat Skenario Seolah-olah Ada Tembak Menembak
-
Jokowi Jelang Pengumuman Tersangka Baru: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi, Ungkap Apa Adanya
-
Profil Ketiga Tersangka Kematian Brigadir J: Bharada E, Brigadir RR dan K
-
Pesan Jokowi ke Polri Ungkap Kasus Brigadir J
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
5 Zodiak Paling Hoki 18 April 2026, Panen Cuan dan Kebahagiaan
-
Selat Hormuz Resmi Dibuka Kembali, Ini Penjelasan ESDM soal Nasib 2 Kapal Pertamina
-
Berkat Sekolah Rakyat, Remaja Putri Ini Hidupkan Lagi Impian untuk Bekerja di Pertambangan
-
Jembatan Era Kolonial di Desa Kranggan Direvitalisasi, Buka Akses Vital Warga Hingga ke Yogyakarta
-
7 Lipstik Glossy Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Bikin Auto Glowing
-
Ziarah Berujung Tangis, Bule Ini Kehilangan Rp6 Juta Diduga Digondol Sopir Pribadi
-
Tak Lagi Identik dengan Jamu Gendong, Begini Wajah Baru Jamu Indonesia di Tangan Generasi Muda
-
Anak Usaha Emiten ADHI Mulai Garap Proyek Gedung Presisi 6 Polri
-
Begadang Demi Tugas Bukanlah Prestasi, Itu Adalah Bentuk Kezaliman
-
Terpopuler: Link Daftar Manajer Kampung Nelayan Merah Putih, Rincian Tarif Listrik per kWh