Poptren.suara.com – Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta meresmikan 33 tower dan 7.421 unit yang berada di 12 kompleks rumah susun sederhana sewa (rusunawa), Kamis (18/8/22).
Rusnawa ini berkonsep Kota Maju, rusunawa ini tersebar di lima wilayah DKI yaitu Penjaringan, Kelapa Gading (Jakarta Utara), Karang Ayer (Jakarta Pusat), Pulo Gadung, Cipinang Besar, Pulo Jahe (Jakarta Timur), Daan Mogot (Jakarta Barat).
“Rusunawa, komplek-komple ini semua dibangun sebagai fasilitas terintegrasi dengan fasilitas penunjang lainnya” Kata Anies Baswedan saat peresmian rusunawa.
Dalam peresmian Rusunawa di Wilayah DKI ini, Anies Baswedan membeberkan fasilitas apa saja yang didapat para penghuni saat menempati rusunawa ini.
“Transportasi umum, akses disabilitas bagi penyandang disabilitas, fasilitas untuk kegiatan usaha, jadi bukan sekedar ada bangunan dan anda unit tapi juga penunjang sesuai dengan konsep kota maju” Anies Baswedan, Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/8/2022).
Namun rusunawa ini ditargetkan untuk pasangan yang baru menikah ataupun yang sudah berkeluarga namun belum mempunyai hunian.
Sarjoko selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta menyebutkan jika ingin menempati satu unit rusunawa ini, para pemohon harus memiliki KTP DKI Jakarta.
Ia juga mengatakan bahwa rusunawa dari Pemprof DKI Jakarta hanya diperuntukkan bagi satu keluarga.
"Namun, bagi yang lajang masih terbuka kemungkinan. Yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Bebek. Di sana tersedia khusus untuk lajang," ucap Sarjoko.
Baca Juga: Mantan Pekerja Bongkar Fakta Mengejutkan dari Trik Gus Samsudin!
Tak hanya KTP DKI Jakarta saja, yang menjadi syarat utama ada juga syarat berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang harus dilampirkan.
Untuk uang sewa, Sarjoko mengatakan bawah para penyewa akan dikenakan biaya sebesar Rp 765 ribu untuk warga umum.
Namun untu warga yang terprogram atau terdampak penataan kota, hingga terkena bencana akan diberikan biaya sewa sebesar Rp 550 ribu.
"Warga terprogram itu adalah warga yang terdampak penataan kota atau bencana, seperti Pasar Gembrong, mereka sementara aja di situ, karena mereka disiapkan hunian sendiri," ujar Sarjoko.
Semenjak pandemi melanda, Pemprof DKI masih belum menarik uang sewa kepada para penghuni.
Pemprof DKI masih belum mencabut pergub yang mengatur keringanan retribusi daerah selama pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
Terkini
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Tak Lagi Dianaktirikan, Menkes Pastikan BPJS Dokter Magang Kini Ditanggung Negara
-
Mahasiswa Demo Atas Nama Rakyat: Tapi Rakyat yang Mana?
-
Pelajar SMP Indonesia Juara ESD Symposium di Malaysia, Kalahkan Peserta SMA dari Berbagai Negara
-
Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?
-
Jawaban Cristiano Ronaldo Ditanya Soal Lionel Messi di Piala Dunia 2026
-
Resmi Pisah dari Rahmat Hidayat, Rian Ardianto Jadi Mentor Daniel Edgar Marvino Mulai Taipei Open
-
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?
-
Resmi, My Life With the Walter Boys Season 3 Siap Tayang pada Agustus 2026
-
Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?