News / Metropolitan
Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:02 WIB
Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), pada Rabu (12/8/2026).
Baca 10 detik
  • Pemprov dan DPRD DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah RPPLH pada Rabu, 12 Agustus 2026.
  • Regulasi tersebut berfungsi sebagai peta jalan pengelolaan lingkungan Jakarta selama 30 tahun ke depan.
  • Pelaksanaan aturan ini dievaluasi secara berkala menggunakan indikator kualitas lingkungan dan pengelolaan sampah.

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), pada Rabu (12/8/2026). Regulasi ini menjadi peta jalan pengelolaan lingkungan Jakarta untuk 30 tahun ke depan.

Penetapan Perda RPPLH dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Aturan tersebut akan menjadi acuan dalam memastikan pembangunan Ibu Kota tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pembangunan Jakarta ke depan harus berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan.

“Pembangunan Jakarta harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup,” kata Pramono.

Menurut dia, Jakarta sebagai kota global menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks.

Perubahan iklim, keterbatasan sumber daya alam, hingga tekanan akibat aktivitas perkotaan membutuhkan kebijakan pembangunan yang lebih berkelanjutan.

Karena itu, RPPLH diharapkan menjadi pijakan agar Jakarta tetap berkembang tanpa mengorbankan kualitas lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.

Pembangunan Harus Sesuai Kemampuan Alam

Baca Juga: Perintah Balik ke Jakarta dan Munculnya Dua Sosok Tak Dikenal Sebelum Kematian Sutrimo

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyambut penetapan regulasi tersebut.

DPRD menilai RPPLH penting untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Jakarta tetap memperhitungkan kemampuan lingkungan dalam menopang aktivitas masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan RPPLH nantinya tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan.

Isinya akan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan berbagai kebijakan sektoral.

“RPPLH harus bekerja di dalam proses pembangunan. Artinya, pembangunan tetap berjalan, ekonomi tetap tumbuh, tetapi semuanya harus memperhatikan kemampuan lingkungan agar kemajuan yang kita nikmati hari ini tidak menjadi beban bagi generasi berikutnya,” ujar Dudi, dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Kamis (13/8/2026).

Kualitas Lingkungan Jadi Ukuran

Load More