/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:30 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ((Antara))

Poptren.suara.com - Putri Candrawathi sudah menyusul sang suami Ferdy Sambo menjadi tersangka di kasus penembakan Brigadir J.

Hari ini Bareskrim Polri akan memeriksa Putri Candrawathi pada jam 10.00 WIB.

Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi slaku Direktur Tindakan Pidana Umum Bareskrim Polri, mengatakan bahwa Putri Candrawathi akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

"(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim," kata Andi Rian mengutip dari Antara.

Andi menerangkan, pemeriksaan terhadap Putri dijadwalkan oleh penyidik pukul 10.00 WIB.

"Panggilannya jam 10," ujar Andi.

Pemeriksaan ini adalah pemerikasaan pertama Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Putri ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus penembakan Brigadir J, sebelumnya Bharada Eliezer sudah ditetapkan lebih dahulu sebagai tersangka, menyusul kemudian Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf (ART rangka Sopir).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Bertemu dengan Ustaz Abdul Somad, Daniel Mananta Disebut Radikal

Load More