Poptren.suara.com - Otak penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya melalui surat permintaan maaf untuk para senior dan kawannya di Polri.
Meski sudah mengajukan pengunduran diri sebelum sidang Kode Etik berangsung, ternyata tidak bisa membuat Ferdy Sambo bebas dari sidang.
Nyatanya, pengunduran dirinya ditolak dan ia diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.
Ia mengdapatkan sanksi itu setelah diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang sudah digelar pada hari Kamis kemarin (25/8/2022).
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Karena status dia menjadi tersangka atas penembakan anak buahnya sendiri, Brigadir J. Menjadi salah satu alasan mengapa ia dipecat tidak hormat.
Pada persidangan yang berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 01.67 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan.
Mereka di antaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Baca Juga: Jess No Limit Resmi Lamar Sisca Khol
Dalam sidang Kode Etik ini juga dihadirkan para tersangka yang dihadirkan sebagai saksi, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadri RR alias Ricky Rizal dan KM alis Kuwat.
Sidang Kode Etk Ferdy Sambo ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Dandhy Laksono Kembali Bersuara Lewat Menolak Punah: Potensi Ledakan Penyakit Akibat Fashion Modern
-
Persiapan Bagus, Imran Nahumarury Pastikan Semen Padang Siap Hadapi Persib
-
SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga
-
Proliga 2026: Bhayangkara Presisi Tinggal Selangkah Lagi Juara Putaran Pertama
-
Demi Hemat Anggaran, Gedung DPR Gelap Gulita: Lampu dan AC Mati Sejak Sore
-
Beda Sikap Haji Faisal saat Fuji Dijodohkan dengan Verrell Bramasta hingga Reza Arap
-
Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
Telur Paskah yang Dihias Apakah Boleh Dimakan? Cek 4 Aturan Keamanannya
-
3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
-
Itung-itungan Biaya Servis Motor Listrik: 5 Unit Ini Anti Langganan Bengkel