Poptren.suara.com – Farhat Abbas akhirnya berkomentar juga terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kepala dari perencanaan pembunuhan.
Farhat Abbas diundang Uya Kuta untuk ngombrol secara virtual terkait kasus Ferdy Sambo. Uya juga memberikan pendapatnya terkait Farhat Abbas yang mengucap Ferdy Sambo sebagai pahlawan.
"Saya menganggap Sambo ini pahlawan, pahlawan penegak hukum di kepolisian," ujar Farhat Abbas ke Uya Kuya.
Farhat Abbas juga menerangkan kenapa dirinya menganggap Ferdy Sambo sebagai pahlawan.
Menurutnya Brigadir J adalah pengkhianat karena memiliki hubungan gelap dengan istri Ferdy Sambo.
"Jadi ini contoh yang baik. Kalau orang jadi ajudan, orang sudah jadi kepercayaan, jangan jadi pengkhianat," terang Farhat Abbas.
Tak hanya itu saja, Farhat Abbas juga menjabarkan ketentuan hukum Islam menurut dirinya terkait sanksi hukuman mati bagi para penzina yang dilakukan oleh Brigadir J bersama Putri Candrawathi.
"Ini bukan menyangkut masyarakat, karena normal dalam Islam itu kalau orang berzina itu dibunuh," papar Farhat Abbas.
Oleh sebab itulah, Farhat Abbas menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo dijadikan tersangka akibat ndonesia memakai hukum postif yang menentang segala macam bentuk pembunuhan.
Baca Juga: Hujan Tiba Banyak Pemotor yang Jatuh di Jalur Pedestrian, Begini komentar Anies
"Hukum positif kita itu tidak membuat untuk dibunuh," kata Farhat Abbas.
Ia juga berasumsi bahwa Ferdy Sambo seharusnya tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana atas dugaan pembunuhan Brigadir j.
"Menurut saya, ini bukan pembunuhan berencana, tapi perencanaan perselingkuhan yang gagal sehingga menyebabkan kematian pada penyelingkuh tersebut," tegas Farhat Abbas.
Pihak kepolisian sendiri sampai saat ini belum mengungkap motif pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Sumber : suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Jusuf Kalla: Perang Iran Bisa Berdampak Besar pada Ekonomi Indonesia
-
Kawal Proyek PSEL di Makassar, PT Grand Puri Indonesia Apresiasi Gubernur Sulsel
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Dibantai Bayern Munich Tanpa Ampun, Kevin Diks Cs Diterpa Rumor Tak Sedap, Apa Itu?
-
Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
Dokter Richard Lee Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan Malam Ini
-
Jadwal Imsak Palembang Sabtu 7 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Waktu Sahur
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026: Catat Waktu Sahur dan Buka Puasa
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini