Poptren.suara.com – Berbicara pengesahan pernikahan beda agama, sebelumnya juga terjadi pengesahan pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan nikah beda agama diajukan oleh pasangan RA dan EDS, hal tersebut tercantum melalui penetapan Nomer 916/Pdt. P/2022/PN.Sby.
Pengesahan tersebut menyusul dengan dikeluarkan penetapan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya juga diminta untuk mencatat pernikahan tersebut.
Kini, kembali menggegerkan media tentang pengesahan pernikahan beda agama. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2022 mencatat sudah sebanyak empat pernikahan beda agama. Untuk mematuhi putusan PN Jakarta Selatan yang sebelumnya telah memberikan izin pernikahan beda agama untuk mendaftarkan di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Menurut Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman menyatakan bahwa pihaknya sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan.
"Kami pada 2022 ini sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan," katanya pada Kamis (15/9/2022).
Pada masalah ini, Pemkot Jakarta Selatan hanya bertugas mencatatkan hasil pengesahan pernikahan beda agama yang sudah dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan.
Dukcapil Jakarta Selatan menjelaskan tentang pencatanan perkawinan berlaku apabila perkawinan tersebut sudah ditetapkan oleh pengadilan. Sedangkan untuk pasal yang mengatur tentang administrasi kependudukan pada pasal 35 huruf a undang-undang Nomor 23 Tahun 2066.
Dalam penjelasannya, disebutkan pula yang dimaksud dengan ”Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.
Kemudian di pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Ingin Masak yang Simple, Coba Bikin Fu Yung Hai Ala Chef Devina Hermawan yuk!
“Maka setelah ada penetapan pengadilan maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengizinkan pasangan menikah beda agama untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.
Izin menikah beda agama diberikan kepada Pemohon I pria Protestan inisial Y dan Pemohon II perempuan Katolik dengan inisial G.
"Mengabulkan permohonan para pemohon," kata hakim Alimin dalam putusan perkara, Senin (12/9).
Berita Terkait
-
PN Jaksel Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama Islam-Kristen
-
Ada Empat Pernikahan Beda Agama di Jaksel Sepanjang 2022, Pemkot: Kami Hanya Mencatatkan
-
PN Jaksel Izinkan Pasangan Beda Agama Catatkan Perkawinan di Dukcapil, Sudah Ada 4 Akta Tercatat
-
TRENDING: Permohonan Pasangan Beda Agama Tercatat Resmi Dikabulkan PN Jaksel
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Dinonaktifkan dari Jabatan Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Julukan Baru 'PBSI'
-
King Emyu Minggir Dulu, King Indo Trending! Timnas Futsal Indonesia Hajar Iran
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Anime Magical Sisters LuluttoLilly Rilis PV, ILLIT Bawakan Lagu Pembuka
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Siapa Central Cee? Rapper Inggris yang Resmi Masuk Islam dan Ganti Nama
-
Cewek Ini Kabur usai Dipalak Pacar dan Ibunya, Disuruh Bayar Makan di Restoran Capai Rp4 Juta
-
Siap Jadi Kakek, Ahmad Dhani Ungkap Inisial Nama Anak Al Ghazali dan Alyssa
-
5 Sepeda Hybrid Paling Nyaman Buat Gowes, Siapkan untuk Teman Ngabuburit
-
Mantan Menlu hingga Akademisi Kumpul, Apa yang Dibahas Intensif dengan Presiden Prabowo?