Poptren.suara.com – Berbicara pengesahan pernikahan beda agama, sebelumnya juga terjadi pengesahan pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan nikah beda agama diajukan oleh pasangan RA dan EDS, hal tersebut tercantum melalui penetapan Nomer 916/Pdt. P/2022/PN.Sby.
Pengesahan tersebut menyusul dengan dikeluarkan penetapan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya juga diminta untuk mencatat pernikahan tersebut.
Kini, kembali menggegerkan media tentang pengesahan pernikahan beda agama. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2022 mencatat sudah sebanyak empat pernikahan beda agama. Untuk mematuhi putusan PN Jakarta Selatan yang sebelumnya telah memberikan izin pernikahan beda agama untuk mendaftarkan di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Menurut Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman menyatakan bahwa pihaknya sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan.
"Kami pada 2022 ini sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan," katanya pada Kamis (15/9/2022).
Pada masalah ini, Pemkot Jakarta Selatan hanya bertugas mencatatkan hasil pengesahan pernikahan beda agama yang sudah dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan.
Dukcapil Jakarta Selatan menjelaskan tentang pencatanan perkawinan berlaku apabila perkawinan tersebut sudah ditetapkan oleh pengadilan. Sedangkan untuk pasal yang mengatur tentang administrasi kependudukan pada pasal 35 huruf a undang-undang Nomor 23 Tahun 2066.
Dalam penjelasannya, disebutkan pula yang dimaksud dengan ”Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.
Kemudian di pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Ingin Masak yang Simple, Coba Bikin Fu Yung Hai Ala Chef Devina Hermawan yuk!
“Maka setelah ada penetapan pengadilan maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengizinkan pasangan menikah beda agama untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.
Izin menikah beda agama diberikan kepada Pemohon I pria Protestan inisial Y dan Pemohon II perempuan Katolik dengan inisial G.
"Mengabulkan permohonan para pemohon," kata hakim Alimin dalam putusan perkara, Senin (12/9).
Berita Terkait
-
PN Jaksel Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama Islam-Kristen
-
Ada Empat Pernikahan Beda Agama di Jaksel Sepanjang 2022, Pemkot: Kami Hanya Mencatatkan
-
PN Jaksel Izinkan Pasangan Beda Agama Catatkan Perkawinan di Dukcapil, Sudah Ada 4 Akta Tercatat
-
TRENDING: Permohonan Pasangan Beda Agama Tercatat Resmi Dikabulkan PN Jaksel
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Bersyukur Persib Kalahkan Persija, Ketua Viking: Tinggal Dua Step Lagi Juara
-
Obral Izin Masuk Berujung Bencana: Ketika Bandar Judi Internasional Menyamar Jadi Wisatawan
-
Persib Bungkam Persija 2-1, Bobotoh Pesta Kemenangan di Bandung
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Viral, ART Resign Setelah 4 Hari Kerja karena Tak Kuat Kena AC dan Mabuk Naik Mobil
-
Korban Anak dalam Tragedi Bus ALS di Muratara Masih Sulit Diidentifikasi
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Ketua DPRD Kepri Kedapatan Pamer Naik Moge, GMNI Singgung Gaya Hidup Mewah