Menjadi perbincangan adanya temuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan izin perkawinan beda agama dari pasangan Kristen Protestan dan Katolik.
Izin perkawinan beda agama ini diberikan PN Jaksel kepada Pemohon I, seorang pria beragama Protestan inisial Y, dan Pemohon II, seorang perempuan beragama Katolik dengan inisial G. Mereka menikah secara agama di Gereja Katolik di Denpasar pada tanggal 5 Juni 2022.
Keduanya mengalami kesulitan administrasi saat meminta pengesahan dari negara dikarenakan perbedaan agama. Lalu mereka meminta penetapan ke pengadilan, agar diperbolehkan menikah beda agama, dan pernikahan mereka dapat tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan serta kepastian hukum.
Dalam argumen hukumnya, pemohon menyatakan, bahwa pernikahan beda agama dapat diajukan pencatatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri yang berwenang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan dasar tersebut, kedua pemohon menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia pada dasarnya berprinsip bahwa perbedaan agama tidaklah menjadikan penghalang untuk melakukan perkawinan.
Alimin Ribut Sujono selaku hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan para pemohon. "Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan," bunyi putusan hakim Alimin.
Kemudian, majelis hakim memerintahkan Disdukcapil melakukan pencatatan atas perkawinan tersebut. "Memerintahkan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," lanjut putusan tersebut.
PERTIMBANGAN HAKIM MEMBERIKAN IZIN
Majelis Hakim menjelaskan ada beberapa pertimbangan hingga dikeluarkan keputusan diberikannya izin atas permohonan pemohon.
Keduanya dianggap telah melengkapi syarat perkawinan, dan pemberkatan nikah yang telah dilaksanakan diketahui serta dihadiri oleh para saksi.
Kemudian, para pemohon telah berniat dalam suatu ikatan perkawinan meskipun berbeda agama di mana niat dan semangat untuk membentuk suatu keluarga dengan mempertahankan agama/kepercayaannya masing-masing.
Pernikahan keduanya juga sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim mengabulkan gugatan kedua pemohon. Putusan tersebut ditetapkan pada 1 September 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Ustaz Yusuf Mansur Umumkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026, Simak Dasar Penetapannya!
-
Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat
-
Samsung Siapkan Galaxy Z TriFold 2 dan Z Slide : HP Lipat Lebih Tipis Segera Hadir!
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus
-
Dilema Mudik Lebaran: Siapa yang Jaga Orang Tua Rentan Saat Semua Keluarga Pulang Kampung?
-
5 HP Kamera Jernih Rp1 Jutaan untuk Foto-Foto Lebaran Makin Estetik
-
Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel
-
Jawaban Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Apa Saja? Ini Balasan Terbaiknya
-
10 Pantun Mudik Lebaran 2026 Lucu dan Menghibur untuk Keluarga
-
Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia