/
Kamis, 29 September 2022 | 16:07 WIB
ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan dan perkosaan. [envato elements] (envato elements)

Poptren.suara.com – Sepasang muda mudi terjaring operasi penertiban pasangan yang melakukan kegiatan asusila di tempat umum dilakukan di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Penggerebekan terjadi dibeberapa pondok yang berada di Bukit Simarsayang pada Selasa (27/9) oleh anggota gabungan Satpol PP, TNI dan Polri. Di tempat tersebut petugas menemukan pondok yang tengah digunakan untuk berbuat asusila oleh pasangan muda. 

Namu ada yang membuat viral penggerebakan tersebut, si pria justru pergi kabur karena takut diciduk oleh petugas. Ia tidak peduli walaupun dengan keadaan setengah telanjang, bahkan ia hanya memakai celana pendek, pria tersebut kabur lari sekancang-kencanganya mungkin untuk meninggalkan lokasi.

Nampak seorang petugas mencoba mengejar dan meneriaki pria yang kabur tersebut tapi hasilnya nihil. 

Menyedihkannya, aksi tersebut menyebabkan wanitanya ditinggal sendirian”terkepung” oleh anggota Satpol PP, bahkan dengan kondisi wanita tersebut masih belum mengenakan busananya. 

"Pakai celanamu!" perintah seorang petugas Satpol PP Kota Padang Sidempuan kepada wanita yang hanya bisa pasrah di dalam pondok remang-remang tersebut.

Seperti unggahan di akun Instagram @terangmedia, wanita tersebut merupakan warga Sihitang yang bernama YH (19), sementara pasangannya yang pergi meninggalkannya berinisial AS (21) seorang warga Sabungan. 

Kejadian viral tersebut menjadi perbincangan warganet. Mereka menghujat AS yang tega meninggalkan pasangannya begitu saja. 

"Positif aja, siapa tau yang cowok bukan kabur, tapi lagi cari bantuan," komentar warganet.

Baca Juga: Korban Travel Yang Merasa Ditipu Memasang Baliho Muka Pemilik Travel, Malah Dilaporin: Pencemaran Nama Baik

"Singa saja melawan kalo betina nya di tangkap, eh si onoh malah kabur," ledek warganet.

"Kasian kali kau mbak ditinggal gitu aja, di tempat yang kotor lembab gitu pula ishhh," kata warganet.

"Ya aampuuuun, udah tempatnya begitu, di tinggal pula sama yang laki... mba mbaaa, kok ya mauuu... pol pp nya juga, yang laki pada rebutan masuk pengen liat, hadeeeehhhh!" ujar warganet.

"Kasian amat cewenya , kan ketahuan gitu aja ga mau tanggung jawab," timpal yang lainnya.

Sanksi Pelaku Asusila di Tempat Umum

Berbuat asusila di tempat umum meresahkan masyarakat sehingga dapat langsung diciduk oleh aparat. 

Kemudian, apa hukuman bagi pelaku yang ketahuan berbuat asusila seperti yang terjadi di Padang Sidempuan, Sumatera Utara?

Bagi orang yang berbuat asusial di tempat umum dapat dikenai hukuman yang diatur di Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2088 tentang Pornografi. Dalam KUHP, perbuatan mesuk termasuk dalam kejahatan kesusilaan. 

Mengutip Pasa 36 Junto Pasa 10 UU Pornografi, pelaku asusila dapat terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Sedangkan, bagi pelaku mesum di tempat umum juga dapat dikenai sanksi Pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 yang kemudian dikonversikan menjadi Rp4,5 juta.

Load More