Poptren.suara.com – Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun, karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Hal ini diungkapkan oleh Polda Metro Jaya.
"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.
Namun kekerasan fisik juga dibagi menjadi tiga jenis, yaitu luka ringan, luka berat, dan luka yang menyebabkan kematian.
"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.
Ia juga memberberkan pada tanggal 28 September 2022 pukul 01.51 WIB, Lesti mengalami kekerasan di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan.
Tak hanya sekali, Lesti mengalaminya kembali pada pukul 09.47 WIB. Pada saat itu Rizky Billar menarik tangannya ke arah kamar mandi, dan membantingnya ke lantai hingga berulang kali dilakukna.
Atas kejadian itu, Lesti akhirnya melaporkan apa yang ia alami dari suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ratusan Orang Meninggal Dunia di Stadion Kanjuruhan Diduga Akibat Tembakan Gas Air Mata
Lesti pun akhirnya melakukan visum guna melengkapi laporannya.
Polres sudah memeriksa dua saksi yang melihat kejadian KDRT yang dialami Lesti Kejora, dua orang itu ialah asisten rumah tangga dan satu karyawan perusahaan milik pasangan ini.
Zulpa juga menambahkan, bahwa polisi akan melakukan pemanggilan terhadap Rizku Billar.
"Nanti dijadwalkan segera," tutur Zulpan
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Promo Diskon Spesial Solaria Khusus Pengguna Kartu BRI
-
Swiss Open 2026: Terhenti di Semifinal, Amri/Nita Beberkan Akar Masalahnya
-
Swiss Open 2026: Susul Putri KW, Alwi Farhan Lolos ke Partai Final usai Libas Wakil China
-
BMKG Ingatkan Pemudik Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026
-
BTN Ubah Strategi, Tak Lagi Sekadar Bank KPR tapi Jadi Penyedia Solusi Finansial
-
9 Kelezatan Masakan Khas Jawa Wajib Coba Saat Lebaran
-
Kimi Antonelli Antonelli Ukir Sejarah, Raih 'Pole Sitter' Termuda Formula 1
-
Hukum Takbiran di Malam Idulfitri, Kapan Waktu Baik Memulainya?
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak, Ringan dan Tidak Menyumbat Pori-pori
-
Ruichang China Masters 2026: Prahdiska Bagas Shujiwo Satu-satunya Wakil Merah Putih di Final