Poptren.suara.com – Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun, karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Hal ini diungkapkan oleh Polda Metro Jaya.
"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.
Namun kekerasan fisik juga dibagi menjadi tiga jenis, yaitu luka ringan, luka berat, dan luka yang menyebabkan kematian.
"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.
Ia juga memberberkan pada tanggal 28 September 2022 pukul 01.51 WIB, Lesti mengalami kekerasan di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan.
Tak hanya sekali, Lesti mengalaminya kembali pada pukul 09.47 WIB. Pada saat itu Rizky Billar menarik tangannya ke arah kamar mandi, dan membantingnya ke lantai hingga berulang kali dilakukna.
Atas kejadian itu, Lesti akhirnya melaporkan apa yang ia alami dari suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ratusan Orang Meninggal Dunia di Stadion Kanjuruhan Diduga Akibat Tembakan Gas Air Mata
Lesti pun akhirnya melakukan visum guna melengkapi laporannya.
Polres sudah memeriksa dua saksi yang melihat kejadian KDRT yang dialami Lesti Kejora, dua orang itu ialah asisten rumah tangga dan satu karyawan perusahaan milik pasangan ini.
Zulpa juga menambahkan, bahwa polisi akan melakukan pemanggilan terhadap Rizku Billar.
"Nanti dijadwalkan segera," tutur Zulpan
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation
-
Terjepit Harga Bahan Baku Naik dan Gelombang PHK, Omzet Pengusaha Kopi Sidoarjo Anjlok 50 Persen
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
ARTJOG Ricuh! Seniman Mengaku Dipukul Petugas Keamanan
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Ayam Goreng Kian Beragam, Ini Tren Rasa yang Bertahan Lebih dari Satu Dekade