Poptren.suara.com – Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun, karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Hal ini diungkapkan oleh Polda Metro Jaya.
"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.
Namun kekerasan fisik juga dibagi menjadi tiga jenis, yaitu luka ringan, luka berat, dan luka yang menyebabkan kematian.
"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.
Ia juga memberberkan pada tanggal 28 September 2022 pukul 01.51 WIB, Lesti mengalami kekerasan di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan.
Tak hanya sekali, Lesti mengalaminya kembali pada pukul 09.47 WIB. Pada saat itu Rizky Billar menarik tangannya ke arah kamar mandi, dan membantingnya ke lantai hingga berulang kali dilakukna.
Atas kejadian itu, Lesti akhirnya melaporkan apa yang ia alami dari suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ratusan Orang Meninggal Dunia di Stadion Kanjuruhan Diduga Akibat Tembakan Gas Air Mata
Lesti pun akhirnya melakukan visum guna melengkapi laporannya.
Polres sudah memeriksa dua saksi yang melihat kejadian KDRT yang dialami Lesti Kejora, dua orang itu ialah asisten rumah tangga dan satu karyawan perusahaan milik pasangan ini.
Zulpa juga menambahkan, bahwa polisi akan melakukan pemanggilan terhadap Rizku Billar.
"Nanti dijadwalkan segera," tutur Zulpan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan