Poptren.suara.com - Pengemudi kendaraan bermotor wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi atau SIM, dengan masa berlaku lima tahun. Masa berlaku SIM sebelumnya menyesuaikan tanggal lahir pemilik. Namun kini masa berlakunya mengikuti tanggal penerbitan SIM tersebut.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang menjelaskan bahwa masa kadaluarsa SIM kini tergantung pada tanggal pencetakkan SIM tersebut. Aturan ini sudah ada sejak Oktober 2019.
Untuk biaya perpanjangan tentunya berbeda tergantung dari kategorinya. Biaya perpanjangan diatur dalam PP Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya perpanjangan untuk SIM A dan SIM B Rp. 80.000. Sedangkan SIM C Rp. 75.000, untuk SIM D adalah Rp. 30.000.
Perlu diingat, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlewat, walau cuma satu hari, perpanjangan tidak berlaku. Maka pemilik SIM harus membuat yang baru. Apabila SIM sudah lewat masa berlakunya, akan dikenakan sanksi tilang saat terjaring razia, sesuai dengan pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ).
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Jadi Sumber Inspirasi dan Saksi Nikah, Apa Hubungan Kris Dayanti dan Try Sutrisno Sebenarnya?
-
Kejar Tayang Mudik Lebaran! Jalan Semarang-Godong Dikebut, Gubernur: H-7 Harus Beres!
-
Jadwal Resmi Pengumuman SNBP 2026
-
Fenomena War Takjil, Warna Unik Ramadan di Tengah Euforia Budaya Konsumtif
-
Zakat Fitrah di Era Digital: Boleh Uang atau Harus Beras?
-
Cara Cek THR Pensiunan 2026 dan Bocoran Jadwalnya
-
Mentalitas Baja Kevin Diks: Kritik Tim, Main Sangar, dan Cetak Gol Kemenangan Jelang FIFA Series
-
Menlu Iran Ancam Balas Serangan Israel-AS yang Tewaskan 51 Siswi SD
-
Di Makassar, Senjata Mainan Picu Kericuhan hingga Potensi Perang Antar Kelompok
-
Diskon Listrik 50 Persen PLN Berlaku hingga 10 Maret 2026, Ini Ketentuannya