/
Kamis, 06 Oktober 2022 | 10:17 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi ((Instagram/Simrestabesbdg1))

Poptren.suara.com - Pengemudi kendaraan bermotor wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi atau SIM, dengan masa berlaku lima tahun. Masa berlaku SIM sebelumnya menyesuaikan tanggal lahir pemilik. Namun kini masa berlakunya mengikuti tanggal penerbitan SIM tersebut.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang menjelaskan bahwa masa kadaluarsa SIM kini tergantung pada tanggal pencetakkan SIM tersebut. Aturan ini sudah ada sejak Oktober 2019.

Untuk biaya perpanjangan tentunya berbeda tergantung dari kategorinya. Biaya perpanjangan diatur dalam PP Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya perpanjangan untuk SIM A dan SIM B Rp. 80.000. Sedangkan SIM C Rp. 75.000, untuk SIM D adalah Rp. 30.000.

Perlu diingat, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlewat, walau cuma satu hari, perpanjangan tidak berlaku. Maka pemilik SIM harus membuat yang baru. Apabila SIM sudah lewat masa berlakunya, akan dikenakan sanksi tilang saat terjaring razia, sesuai dengan pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ).

Load More