/
Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:25 WIB
Aplikasi Digital Korlantas SIM Online untuk memperpanjang SIM A dan C. (YouTube/Digital Korlantas)

Indotnesia - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online menjadi pilihan sebagian pengendara. Selain tidak mengganggu jam kerja, pengemudi juga tak perlu antre untuk mendapatkan SIM baru baik SIM C maupun SIM A.

Lalu, bagaimana cara memperpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas? Berikut tutorial beserta syarat dokumen yang harus disiapkan:

Langkah 1: Registrasi

- Download aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store.

- Setelah penginstalan selesai, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel untuk memulai registrasi.

- Masukkan kode OTP yang telah dikirim melalui SMS.

- Lalu, buat PIN berupa 6 digit angka dan konfirmasi ulang PIN.

- Kemudian, lengkapi data diri seperti NIK dan nama lengkap sesuai E-KTP, serta masukkan alamat email.

- Unggah foto profil yang terdapat di menu Profil. Klik “simpan data”.

Baca Juga: Bika Ambon, Makanan Khas Melayu yang Namanya Masih Diliputi Misteri

Langkah 2: Verifikasi

- Proses selanjutnya adalah verifikasi E-KTP dengan klik “Verifikasi Sekarang”.

- Kemudian aplikasi akan mengarahkan pada halaman pengambilan foto wajah. Saat proses pengambilan foto wajah, harap memperhatikan beberapa hal seperti pencahayaan yang baik, tidak menggunakan kacamata dan aksesoris apapun. Lalu, ikuti instruksi gerakan dari proses pengambilan foto wajah.

- Setelah berhasil, aplikasi akan mencocokkan nomor E-KTP dan wajah dengan data yang terekam di E-KTP. Apabila cocok, maka verifikasi E-KTP telah berhasil.

- Kemudian, pemohon diminta untuk aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke alamat email terdaftar.

- Lakukan verifikasi melalui email, dan masuk lagi ke menu aplikasi Digital Korlantas, lalu pilih menu perpanjangan SIM.

Load More