Saat itu Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat berada di lantai tiga, ia pun memegang pistol Brigadir J dan memberikannya ke Richard bernomor seri H233001.
"Senjata itu adalah yang disita oleh Ricky Rizal ketika di Magelang bersama dengan senjata Steyr AUG milik Brigadir J," tambah jaksa.
Ferdy Sambo serukan kata Tembak
Masih dari pernyataan Jaksa, sebelum terjadi pembunuhan, Ferdy Sambo sempat memanggil Brigadir J dan memintanya untuk jongkok di hadapannya.
"Jongkok kamu," teriak Sambo.
Mendengar teriakan Sambo, Brigadir J langsung mengangkat kedua tangannya guna menyerahkan diri.
Sempat Brigadir J menanyakan ‘ada apa’ namun Sambo tak memberikan penjelasan, dan langsung menyuruh Bharada E untuk menembak.
"Nopriyansah Yosua Hutabarat sempar bertanya ada apa ini, Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak bisa merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan, Woy! kau tembak! Kau tembak! Cepat!," ungkap jaksa.
Mendengar perintah atasannya, Bharada E langsung menembakan senjatanya ke tubuh Brigadir J.
Baca Juga: Ngisi Acara, Vincent Desta Bahas "Bola Billiar" Hingga "Lelaki Jantan", Singgung Rizky Billar?
Ferdy Sambo murka
Ferdy Sambo murka saat tahu rekaman CCTV yang ada dirumah dinasnya diberikan semuanya oleh anak buahnya kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.
"CCTV dimana? dijawab saksi Chuck Putranto CCTV dimana jenderal? kemudian terdakwa Ferdy Sambo menjawab CCTV sekitar rumah," terang jaksa.
Atas pertanyaan itu saksi Chuck menjawab sudah diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Lantas dijawab Ferdy Sambo, siapa yang perintahkan? Kemudian dijawab saksi Chuck dengan jawaban siap.
Ferdy Sambo tampak marah lalu memerintahkan Chuck Putranto untuk mengambil CCTV itu dan menyalinnya. Ia marah dan meminta Chuck untuk tak banyak bertanya.
"Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya yang bertanggung jawab," kata Sambo yang kemudian dijawab Chuck, "siap jenderal".
Sidang perdana penembakan Brigadir J ini dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso dan hakim dan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono diskors hingga pukul 13.45 WIB untuk agenda pembacaan eksepsi.
Eksepsi terhadap dakwaan dilakukan usai pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk pasal pembunuhan berencana serta obstruction of justice.
Terkait pembunuhan berencana, Ferdy Sambo diancam pidana pasal 34 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider pasal 334 KUHP juncto pasal 55 ayat 1. Sedangkan untuk kasus obstruction of justice, Sambo dikenai pasal 221 KUHP. Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Sambo terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Australia Kalah dari Amerika Serikat, Tony Popivic: Kami Terlihat Lesu, Kaki Terasa Berat
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pochettino Puas AS Kalahkan Australia, Sebut Timnya Dominan di Piala Dunia 2026
-
Dasco Temui Ratusan Mahasiswa yang Gelar Aksi di Depan DPR
-
Duel Ketat Tiga Set, Aldila Sutjiadi/Janice Tjen Terhenti di Semifinal Nottingham Open 2026
-
Sebut Sirkuit Brno Mirip Assen, Pecco Bagnaia Optimistis Hadapi MotoGP Ceko
-
Marc Marquez Bidik Kemenangan Beruntun, Siap Tampil Maksimal di MotoGP Ceko 2026
-
Muhamad Yusuf Singkirkan Unggulan Pertama, Melaju ke Semifinal Macau Open 2026
-
Erick Thohir Akui Kurang Tidur Gara-gara Nonton Piala Dunia 2026, Jagokan Argentina dan Prancis
-
Veda Ega Pratama Finis Posisi ke-15 di Latihan Moto3 GP Ceko, Harus Lewati Q1