Suara.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang perdana, Senin (17/10). Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut proses pengadilan ini perlu diawasi ketat oleh sejumlah pihak terkait seperti Komisi Yudisial, termasuk hakim untuk tetap fokus pada kasus pembunuhan berencana yang diiringi dengan "obstruction of justice" atau upaya menghalangi penyelidikan.
Baca Juga:
- Kasus Ferdy Sambo, Kapolri akan beri penjelasan kepada DPR terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
- Putri Candrawathi beda nasib dengan Baiq Nuril - Tetap dipenjara saat punya balita sangat-sangat tidak adil
- Kasus Ferdy Sambo, Kapolri akan beri penjelasan kepada DPR terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
"Bahwa pembunuhan ini melibatkan beberapa atau sejumlah anggota kepolisian dengan kewenangan masing-masing untuk menutupi kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh petingginya atas dalih-dalih tertentu," kata anggota koalisi Rivanlee Anandar.
Peneliti dari KontraS ini pun menyampaikan agar pengadilan sejatinya mengedepankan suara dari keluarga korban.
"Menjamin ruang bersuara bagi keluarga korban, untuk menyampaikan sejelas-jelasnya, kekhawatiran-kekhawatiran tentang itu [rekayasa] saya rasa dapat dikedepankan demi menghindari drama dan potensi rekayasa lainnya," tambah Rivanlee.
Sementara itu, menurut kejaksaan, sidang akan disiarkan secara streaming hingga menggunakan pengamanan tertutup bagi jaksa.
"Masyarakat dan media serta semua kalangan dapat mengawasi dan mengawal perkara ini sampai akhir, semoga sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, seperti dikutip dari detik.com.
Komisi Yudisial (KY) dilaporkan akan memantau sidang Ferdy Sambo dkk dengan memasang kamera saat pengadilan berlangsung.
Baca Juga: Beberkan Fakta Pembunuhan Brigadir J, JPU Sebut Ferdy Sambo Halangi Penyidikan Hingga Murka
Dalam keterangan kepada media, juru bicara KY, Miko Ginting mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk memantau dan mengawasi jalannya persidangan.
"Ada dua tim yang terbagi dalam satu pemantauan dan pengawasan, satu lagi pemantauan dalam per advokasi. Tim tersebut akan hadir di persidangan dari waktu ke waktu, itu yang pertama.
"Yang kedua, ada tim yang bertugas memonitor secara tidak tampak. Itu untuk mengumpulkan informasi, keterangan, memantau secara dekat dan melihat perilaku hakim," katanya.
Hakim yang akan mengadili kasus ini adalah Wahyu Imam Santoso sebagai ketua majelis hakim dan Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Psal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga menjerat tersangka lainnya dengan pasal yang sama yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
Sementara, dalam kasus obstruction of justice [menghalang-halangi penyelidikan], tujuh tersangkanya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKBP Irfan Widyanto.
Berita Terkait
-
Kondisi Terkini Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo
-
Berapa Kekayaan Kamaruddin Simanjuntak? Kondisi Kesehatan Pengacara Brigadir J Jadi Sorotan
-
Profil Kamaruddin Simanjuntak yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Kondisi Terkininya Jadi Sorotan
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
Gigit Jari Hukuman Tak Dipotong Seperti Putri Candrawathi? Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tantangan Adopsi Toyota Hilux Listrik Bagi Pengusaha Akibat Selisih Harga
-
Viral Isu Bank Asing Tarik Dana Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ini Faktanya
-
Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 415 Personel Gabungan Disiagakan
-
BUMN Kini Tak Boleh Bisnis Semaunya Sendiri, Harus Satu Arah yang Sama
-
Possession Semu Berujung Petaka, John Herdman Evaluasi Total Pertahanan Timnas Indonesia
-
Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!
-
Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan
-
8 Ciri-ciri Rumah yang Membawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui
-
3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia
-
Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI