/
Rabu, 02 November 2022 | 09:12 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi ((Instagram/Simrestabesbdg1))

Poptren.suara.com – Hari in Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima titik Jakarta.

Melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro menjelaskan bahwa pelayanan SIM akan dimulai dari pukul 08.00 – 14.00 WIB (2/11).

Berikut lokasi perpanjangan SIM keliling

Jakarta Selatan : Kampus Trigoli Kalibata

Jakarta Timur  :  Mall Grand Cakung

Jakarta Pusat  :  Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat  :  LTC Glodok dan Mal Citraland

Dokumen yang harus dibawa saat mengunjungi SIM Keliling adalah KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM keliling hanya akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. 

Baca Juga: Shell dan Pertamina Turunkan Harga BBM, Cek Harga Terbaru BBM 1 November 2022

Jika SIM sudah tak berlaku, maka para pemengang SIM harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 6- tahun 2016 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 70.000 untuk perpanjangan SIM C.

(Antara)

Load More