Poptren.suara.com – Penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan. Hal ini malah membuat Nikita Mirzani menjadi lega.
Diketahui bahwa sahabat Nikita, Fitri Salhutera dan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum dari Nikita, langsung menantang balik pihak Kejaksaan untuk segera mempercepat persidangan.
Diketahui sebelumnya permohonan dari Nikita ditolak oleh Kejaksaan dengan alasan banyak pertimbangan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setelah melakukan penolakan, Kepala Kejaksaan Negeri Serang akhirnya memberikan alasan mengapa menolak penangguhan penahanan dari Nikita.
Kepala Kejakasaan menolak dengan alasan subjektih yang menjerat Nikita dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP, dan untuk alasan yang objektif, kejaksaan menjerat dengan pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Mendengar alasan yang diberikan Kejaksaan, sahabat Nikita ini pun akhirnya menghormati keputusan jaksa.
“Mengenai penangguhan saya sudah jawab, saya hormatin,” tutur Fitri, dikutip dari Bandung.suara.com.
Sudah mendengar alasan serta menghormati keputusan yang berlaku, namun Fitri tetap menginginkan persidangan Nikita dipercepat.
“Saya cuman berharap dari pihak kejaksaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Segera disidangkan,” tegasnya.
Baca Juga: Gara-gara Sobek-Sobek Baju, Rispo Dapat Rumah Gratis
Tak hanya Fitri, kuasa hukum dari Nikita, Fahmi Bachmid juga terus mendesak agar cepat melakukan persidangan.
“Saya minta ada kepastian hukum, artinya segera limpahkan perkara ini ke pengadilan,” ucapnya.
Pihak Nikita Mirzani akan siap menyerang balik Nindy dan Dito Mahendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jokowi Kunjungi NTT Besok, PSI Singgung Soal Legacy Indonesia Sentris
-
Ulasan Film Her: Kisah Cinta yang Mengajak Merenungkan Hubungan Manusia dan Teknologi
-
Tekan Curat dan Curas, Puluhan Polisi Kepung Kawasan Cibinong Raya Saat Razia Stasioner
-
Gegara Kereta Cepat, Laba Bersih KAI Anjlok 73,9% Jadi Rp305,3 M di Semester I-2026
-
ShopeeFood Angkat Kisah Mie Sapi Gajahan dan Nasi Telur Bahagia, Dua Kuliner Lokal Yogyakarta
-
Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt
-
Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class
-
Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111
-
Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker
-
Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan