Poptren.suara.com – Penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan. Hal ini malah membuat Nikita Mirzani menjadi lega.
Diketahui bahwa sahabat Nikita, Fitri Salhutera dan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum dari Nikita, langsung menantang balik pihak Kejaksaan untuk segera mempercepat persidangan.
Diketahui sebelumnya permohonan dari Nikita ditolak oleh Kejaksaan dengan alasan banyak pertimbangan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setelah melakukan penolakan, Kepala Kejaksaan Negeri Serang akhirnya memberikan alasan mengapa menolak penangguhan penahanan dari Nikita.
Kepala Kejakasaan menolak dengan alasan subjektih yang menjerat Nikita dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP, dan untuk alasan yang objektif, kejaksaan menjerat dengan pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Mendengar alasan yang diberikan Kejaksaan, sahabat Nikita ini pun akhirnya menghormati keputusan jaksa.
“Mengenai penangguhan saya sudah jawab, saya hormatin,” tutur Fitri, dikutip dari Bandung.suara.com.
Sudah mendengar alasan serta menghormati keputusan yang berlaku, namun Fitri tetap menginginkan persidangan Nikita dipercepat.
“Saya cuman berharap dari pihak kejaksaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Segera disidangkan,” tegasnya.
Baca Juga: Gara-gara Sobek-Sobek Baju, Rispo Dapat Rumah Gratis
Tak hanya Fitri, kuasa hukum dari Nikita, Fahmi Bachmid juga terus mendesak agar cepat melakukan persidangan.
“Saya minta ada kepastian hukum, artinya segera limpahkan perkara ini ke pengadilan,” ucapnya.
Pihak Nikita Mirzani akan siap menyerang balik Nindy dan Dito Mahendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!
-
Adu Murah Tarif Taksi Blue Bird vs Green SM, Mana yang Jadi Pemenangnya?
-
7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya
-
Dramatis dan Emosional, NMIXX Ungkap Misteri Cinta Unik di Lagu Crescendo
-
Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Mengapa Sistem Keamanan Kereta Gagal Mengadang Tragedi?
-
Prabowo Gebrak Hilirisasi Fase II Senilai Rp116 Triliun: Jalan Tunggal Menuju Kemakmuran!
-
Tak Hanya Kekerasan Anak, LPSK Endus Dugaan Penipuan hingga Malapraktik di Daycare Little Aresha
-
Tak Sekadar Jejak Pesawat, Contrails Ternyata Berdampak pada Iklim: Kok Bisa?
-
IKI April 2026 Bertahan di Level Ekspansi 51,75 Meski Bayang-bayang Global Menghantui
-
Target 120 Juta Motor Listrik Dinilai Belum Realistis, IESR Soroti Infrastruktur dan Beban Fiskal