Poptren.suara.com - Istilah childfree belakangan sempat begitu ramai diperbincangkan di ranah media sosial usai Gita Savitri yang merupakan pegiat media sosial dan penulis mengungkapkan bahwa ia dan pasangannya memutuskan untuk melakukan childfree.
Di Indonesia, istilah ini memang belum begitu dipahami oleh masyarakat luas. Namun usai Gita Savitri membahas mengenai childfree, istilah ini pun mulai cukup sering didengar dan bahkan menjadi bahasan atau diskusi oleh oara netizen.
Lantas, apa sebenarnya maksud dan arti dari istilah childfree? Dan kenapa ada pasangan yang mengambil keputusan untuk childfree?
Dalam laman HeylawEdu, disebutkan bahwa istilah childfree mengacu kepada keputusan seseorang ataupun pasangan untuk tidak memiliki anak. Sementara Oxford Dictionary menyebut istilah childfree merupakan suatu kondisi di mana seseorang atau pasangan tidak memiliki anak karena alasan yang utama, yakni pilihan komitmen.
Sementara Cambridge Dictionary juga mendefinisikannya dengan tak jauh beda, yakni sebuah kondisi di mana pasangan memilih untuk tidak memiliki anak.
Lalu, Bagaimana hukumnya childfree dalam Islam?
Sebelumnya, mari simak 4 hukum dalam agama Islam perihal pernikahan.
1. Wajib, Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga atau menikah serta ia tidak dapat menahan dirinya dari hal-hal yang dapat menjuruskannya pada perbuatan zina.
2. Sunnah, jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah atau sudah siap untuk membangun rumah tangga akan tetapi ia dapat menahan dirinya dari sesuatu yang mampu menjerumuskannya dalam perbuatan zina. Dengan kata lain, seseorang hukumnya sunnah untuk menikah jika ia tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan zina jika ia tidak menikah.
Baca Juga: Romantis ! Deretan Film yang Cocok Disaksikan Bersama Pasangan saat Valentine
3. Haram, jika dilaksanakan oleh orang yg blm memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai kehidupan yg baru.. selain itu jika menikah diniatkan untuk menyakiti orang lain.
4. Makruh, jika seseorang telah menikah tetapi tidak mau untuk melakukan apa yang seharusnya dilakukan oleh suami istri maka hukumnya makruh.
5. Mubah, jika seseorang menikah hanya untuk memenuhi keinginan syahwatnya saja bukan bertujuan untuk niat beribadah maka hukumnya mubah.
Nah, jika merujuk pada hukum nikah di atas, maka childfree masuk dalam kategori ke-4, yakni Makruh. Makruh ialah jika dilakukan tidak berdosa dan jika di tinggalkan lebih baik.
Tapi sebagai seorang muslim, ada baiknya mengutip salah satu nasihat Nabi Muhammad SAW yang berpesan bahwa, untuk laki-laki pilihlah wanita yang subur untuk dinikahi.
Hal tersebut secara implisit menyiratkan bahwa pernikahan akan semakin lengkap ketika memiliki keturunan-keturunan yang baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
7 Rekomendasi Dress Hijab Merek Lokal untuk Kondangan: Tampilannya Mewah!
-
Harga Batu Bara Anjlok 22 Persen, PTBA Malah Tancap Gas, Ini Rahasia di Baliknya
-
Promo Alfagift 60 Persen: Daftar Produk Murah Alfamart yang Bisa Pangkas Pengeluaran Bulanan
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
7 Serum Vitamin C Terbaik 2026 untuk Bekas Jerawat Membandel, Wajah Auto Cerah
-
7 Makeup Kit di Bawah Rp200 Ribu untuk Pemula, Tampil Cantik Tanpa Boros
-
Di Balik Kebakaran Muba, Kok Bisa Ada Sumur Minyak Ilegal di Area Perkebunan Hindoli?
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Kenapa Sumur Minyak Ilegal di Muba Terus Terbakar? Ini Penyebab, Dampak, dan Solusi yang Disiapkan
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun