Poptren.suara.com - Istilah childfree belakangan sempat begitu ramai diperbincangkan di ranah media sosial usai Gita Savitri yang merupakan pegiat media sosial dan penulis mengungkapkan bahwa ia dan pasangannya memutuskan untuk melakukan childfree.
Di Indonesia, istilah ini memang belum begitu dipahami oleh masyarakat luas. Namun usai Gita Savitri membahas mengenai childfree, istilah ini pun mulai cukup sering didengar dan bahkan menjadi bahasan atau diskusi oleh oara netizen.
Lantas, apa sebenarnya maksud dan arti dari istilah childfree? Dan kenapa ada pasangan yang mengambil keputusan untuk childfree?
Dalam laman HeylawEdu, disebutkan bahwa istilah childfree mengacu kepada keputusan seseorang ataupun pasangan untuk tidak memiliki anak. Sementara Oxford Dictionary menyebut istilah childfree merupakan suatu kondisi di mana seseorang atau pasangan tidak memiliki anak karena alasan yang utama, yakni pilihan komitmen.
Sementara Cambridge Dictionary juga mendefinisikannya dengan tak jauh beda, yakni sebuah kondisi di mana pasangan memilih untuk tidak memiliki anak.
Lalu, Bagaimana hukumnya childfree dalam Islam?
Sebelumnya, mari simak 4 hukum dalam agama Islam perihal pernikahan.
1. Wajib, Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga atau menikah serta ia tidak dapat menahan dirinya dari hal-hal yang dapat menjuruskannya pada perbuatan zina.
2. Sunnah, jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah atau sudah siap untuk membangun rumah tangga akan tetapi ia dapat menahan dirinya dari sesuatu yang mampu menjerumuskannya dalam perbuatan zina. Dengan kata lain, seseorang hukumnya sunnah untuk menikah jika ia tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan zina jika ia tidak menikah.
Baca Juga: Romantis ! Deretan Film yang Cocok Disaksikan Bersama Pasangan saat Valentine
3. Haram, jika dilaksanakan oleh orang yg blm memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai kehidupan yg baru.. selain itu jika menikah diniatkan untuk menyakiti orang lain.
4. Makruh, jika seseorang telah menikah tetapi tidak mau untuk melakukan apa yang seharusnya dilakukan oleh suami istri maka hukumnya makruh.
5. Mubah, jika seseorang menikah hanya untuk memenuhi keinginan syahwatnya saja bukan bertujuan untuk niat beribadah maka hukumnya mubah.
Nah, jika merujuk pada hukum nikah di atas, maka childfree masuk dalam kategori ke-4, yakni Makruh. Makruh ialah jika dilakukan tidak berdosa dan jika di tinggalkan lebih baik.
Tapi sebagai seorang muslim, ada baiknya mengutip salah satu nasihat Nabi Muhammad SAW yang berpesan bahwa, untuk laki-laki pilihlah wanita yang subur untuk dinikahi.
Hal tersebut secara implisit menyiratkan bahwa pernikahan akan semakin lengkap ketika memiliki keturunan-keturunan yang baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN