/
Jum'at, 10 Maret 2023 | 11:08 WIB
Para pelaku penipuan konser bodong. (Hi!Pontianak)

Usai berhasil menipu ratusan orang yang membeli tiket bodong tersebut, mereka kemudian menutup akun instagram dan menghilang.

Pihak kepolisian juga memberikan keterangan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 7 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Luthfie.

Tak ayal, penangkapan para pelaku mengundang komentar netizen.

"kirain gaketangkep anjir, gua udah pengen beli ini itu" ucap akun @frdynur.

"Udah paling bener ikut acara Maulid.. Free, banyak dapet pahala.." tulis @harsyid30.

Load More