Poptren.suara.com - Sejak pandemi Covid 19, pemerintah menetapkan sejumlah peraturan untuk masyarakat Indonesia, salah satunya PPKM. Di tahun 2023 ini, aturan PPKM telah dicabut, yang membuat aktifitas masyarakat di luar rumah berangsur kembali berjalan seperti sebelum pandemi. Dicabutnya aturan PPKM seolah memberikan pilihan kepada masyarakat ingin tetap memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah, atau beraktifitas tanpa masker.
Meskipun aturan PPKM dicabut, namun masih ada imbauan untuk tetap memakai masker karena seperti yang sudah diketahui penularan virus Covid 19 sangat cepat dan penularannya bisa melalui udara, bahkan benda mati. Dr. Tri Kusumo Bawono menuturkan dengan sama-sama pakai masker, resiko penularan berkurang hingga 90 persen. Persentase tersebut jika masker yang digunakan adalah masker biasa. Jika masker yang digunakan masker medis, resiko tidak tertular bisa mencapai 100 persen.
Penularan Covid 19 juga bisa melalui benda mati. Seringkali tanpa disadari ketika berada di suatu tempat, kita memegang benda yang bisa saja terpapar Covid 19. Ada pula seseorang yang pakai masker, namun maskernya dilepas ketika bersin karena takut maskernya basah. Padahal bisa saja ketika ia bersin, ia justru menularkan virus Covid tersebut. Covid 19 seperti yang sudah diketahui, gejalanya ada yang ringan, bahkan berat.
Andaikan masyarakat Indonesia tetap konsisten dan disiplin memakai masker, maka resiko terpapar atau tertular lebih kecil. Tidak hanya itu, selain terhindar dari paparan Covid 19, memakai masker juga bisa terhindar dari virus lainnya. Selain memakai masker, masayarakat juga diimba untuk rajin cuci tangan sesuai dengan yang dianjurkan.
Ada yang masih ingat anjuran 5 M ? Yaitu, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Aturan tersebut yang setelah diikuti, ternyata tidak hanya mengurangi resiko penularan Covid 19, tapi juga terhindar dari penularan penyakit tipes, batuk pilek dan penyakit menular lainnya. Hal tersebut tercipta karena orang-orang rajin cuci tangan.
Bahkan sampai sekarang, setelah bersalaman, orang-orang menggunakan hand sanitizer, baik yang berbentuk gel atau cair. Selain itu, masih cukup sering dijumpai orang-orang yang menyemprotkan cairan disinfektan ke tempat duduk, pegangan eskalator, tombol lift, hingga gagang pintu. Hal itu dikarenakan masyarakat Indonesia masih berfikir bahwa penularan Covid 19 bisa mengenai seluruh badan, dan bisa berasal dari benda mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru
-
Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe
-
Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli
-
Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus
-
FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
-
Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli