News / Nasional
Selasa, 02 Juni 2026 | 11:03 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Nadiem Makarim menghadiri sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026.
  • Nadiem menyajikan pembelaan visual komprehensif guna membuktikan tidak adanya pelanggaran administrasi maupun kerugian negara dalam kasus Chromebook.
  • Nadiem menekankan bahwa proses hukum ini merupakan ujian penting bagi masa depan keadilan di Indonesia secara luas.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadiri sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dengan membawa pembelaan setebal 1.400 halaman yang akan dipaparkan menggunakan slide visual dan cuplikan video rekaman persidangan.

Nadiem tiba di pengadilan diiringi rombongan pengemudi ojek daring berjaket hijau yang secara spontan mengikuti mobilnya di jalanan.

“Saya kaget pada saat saya masuk mobil lalu mulai di jalanan tiba-tiba semakin banyak berjaket hijau bergabung dan mengikuti mobil saya,” katanya.

Sebelum sidang dimulai, Nadiem menyampaikan bahwa proses penulisan pleidoi pribadinya terasa jauh lebih mudah justru karena ia merasa tidak ada yang perlu disembunyikan.

“Bagi orang yang jujur, sangat mudah menuturkan kejujuran tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa fakta dan kebenaran menjadi fondasi utama pembelaannya, sehingga alur pleidoi mengalir tanpa beban.

“Kita tidak perlu pusing mencari-cari akal bagaimana cara untuk membela kasus ini,” kata Nadiem.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tim penasihat hukum Nadiem pun menyiapkan format pembelaan yang tidak lazim, yakni memaparkan analisa fakta persidangan secara visual dan audio agar publik dapat mengawal apakah putusan hakim benar-benar berpijak pada fakta substantif, bukan asumsi.

Baca Juga: Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!

Nadiem sendiri menegaskan dua hal yang ia anggap paling krusial untuk dipahami publik, tidak ada pelanggaran proses administrasi dalam pengadaan Chromebook, dan tidak ada kerugian negara.

Ia menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa kasus ini telah melampaui dirinya sebagai individu dan menyentuh sesuatu yang jauh lebih besar.

“Kasus ini sudah jauh di luar saya, bukan hanya mengenai satu kasus, bukan hanya mengenai satu orang, tapi mengenai masa depan negara ini, mengenai masa depan keadilan di negara ini,” tegas Nadiem.

Load More