Poptren.suara.com - Bagi pasangan suami istri, berhubungan intim adalah salah satu hal yang wajib dilakukan. Berhubungan intim juga diyakini dapat membuat pasangan lebih harmonis dan bahagia. Namun terkadang beberapa pasangan merasa jemu dengan metode ataupun gaya dalam berhubungan. Untuk mengatasi rasa itu seringkali muncul ide baru, salah satunya keinginan untuk merekam adegan saat berhubungan intim.
Namun, meski pasangan sah, bolehkah suami istri merekam video ketika berhubungan intim, walaupun hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk disebarluaskan ? Hal ini diatur dalam pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Apabila terjadi perpindahan dokumentasi elektronik yang berisi kesusilaan dan/atau pornografi tanpa hak, maka terdapat sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Sementara menurut pandangan Islam, haram hukumnya suami-istri merekam video hubungan bersetubuh. Berdasarkan hadis dan Alquran yang menguatkan, diantaranya hadis Rasulullah.
Dari Abu Said RA, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya." Keterangan ini dapat ditemukan dalam hadis riwayat Muslim nomor 1437.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Projo Klarifikasi Video Viral Budi Arie soal Percepatan Sebelum 2029
-
Review Reacher Season 4: Drama Thriller Spionase Perkotaan yang Megah!
-
Giliran China Diancam-ancam Donald Trump Gara-gara Iran
-
Protokol Hati yang Rehat
-
5 Perbedaan HP Garansi Resmi vs Distributor, Ketahui sebelum Tergiur Harga Murah
-
Garudayaksa Gandeng Batam Prime FC, Buka Akademi Satelit
-
Budi Arie Ungkap Insting Politik: Ada Percepatan Sebelum 2029
-
NHM Optimalkan Sistem Daur Ulang Air di Tambang Gosowong untuk Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan
-
Review Film Insidious: Out of the Further, Teror Baru Menembus Dunia Nyata
-
Enam Pemain Timnas Indonesia Gabung, Shin Tae-yong: Persija Siap Tempur di Super League