Poptren.suara.com - Permintaan maaf yang disampaikan Syahnaz Sadiqah, menurut Kirdi Putra, pakar mikro ekspresi tidak tulus. Hal ini karena pernyataan yang disampaikan oleh istri Jeje Govinda ini dinilai tidak lengkap.
Kirdi Putra mengatakan bahwa permintaan maaf yang tulus bisa dilihat dari tiga hal, pertama adalah siapa yang meminta maaf, kepada siapa dan juga alasanmeminta maaf. Namun Syahnaz hanya meminta maaf tanpa menyebutkan alasannya.
"Kepada siapa minta maaf suaminya ya oke. Ketiga kenapa minta maaf disebutin gak? Gak," kata Kirdi Putra dilansir dari kanal Youtube Intens Investigasi.
Ia bahkan menduga bila Syahnaz tak ingin kehilangan citranya serta belum mau melepas status perselingkuhan dengan Randy Kjaernett. "Artinya nggak bisa lepas nggak bisa ninggalin. Sebutin dong," ucapnya.
Kirdy mengungkapkan bahwa Syahnaz sempat terlihat gugup dan terdapat ekspresi penyesalan pada raut wajah adik Raffi Ahmad itu. “Nanas sempet gugup baru dia terlihat santai saat Jeje ngomong,” tutur Kirdi Putra.
Ia menjelaskan ada garis senyum yang tertahan saat Syahnaz berbicara, terutama saat mengungkapkan perasaannya ke Jeje Govinda. Saat mengungkapkan penyesalan Syahnaz banyak mengunakan kata-kata pertahanan. Hal itu membuat Kirdi curiga penyesalan itu tidak datang dari hati, melainkan karena aibnya terbongkar.
“Pas ngomong penyesalan juga ia banyak pakai kata mungkin. Ia bener ia menyesal, tapi apakah penyelasan kenapa? Menyesal karena menyadari kesalahan atau ketahuan,” imbuhnya.
Kata mungkin yang banyak digunakan Syahnaz, seolah mengindikasikan kalau Syahnaz belum mau mengakui sepenuhnya kesalahannya. Bila memang Syahnaz benar-benar mengakui kesalahannya, seharusnya ia tidak perlu memakai kata ‘mungkin’.
“Dia itu pakai kata-kata mungkin, jadi agak berjarak gitu. Dia belum seratus persen bertanggung jawab akui kesalahannya. Kalau betul-betul mau insyaf bilang aja aku akui salah gitu,” katanya.
Baca Juga: Gus Miftah Malu Menang Survey Pendakwah Terfavorit
Tag
Berita Terkait
-
Ekspresi Syahnaz saat Klarifikasi Jadi Sorotan, Pakar Sampai Pertanyakan Ini
-
Syahnaz Sadiqah Tersenyum Puas Usai Klarifikasi Soal Perselingkuhan, Warganet: Jahat!
-
Jeje Govinda Bertekad Selalu Lindungi Syahnaz Sadiqah, Memangnya Bisa Memaafkan Istri Selingkuh?
-
Resmi Digugat Cerai Lady Nayoan, Rendy Kjaernett Minta Maaf ke Anak: Papa Hancurkan Kebahagiaan Kalian
-
Syahnaz Sadiqah Menyesal Mendua dan Janji Tak Akan Ulangi, Kebiasaan Selingkuh Bisa Hilang Gak Sih?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan