Poptren.suara.com - Denny Sumargo tegas mengambil langkah hukum terhadap Verny Hasan yang dianggap telah melecehkan nama baiknya untuk kedua kalinya.
Denny Sumargo juga merasa telah memenuhi keinginan Verny Hasan pada 2013 untuk tes DNA yang hasilnya menunjukkan bahwa ia bukan bapak biologis dari anak yang dilahirkan sang DJ.
Tak puas dengan hasil itu, Belakangan Verny Hasan kembali menantang Denny Sumargo. Sogi Bagaskara selaku kuasa hukum Denny Sumargo mengungkapkan bahwa kliennya itu sudah kesal, ia bahkan membebearkan dampak dari kasus kliennya dengan Verny Hasan pada 2013 silam.
Akibat tudingan Verny Hasan soal Denny Sumargo menghamilinya, pria yang akrab disapa Densu itu sempat tidak punya pekerjaan selama 6 tahun.
"Pada awal kasus ini mencuat pada 2013 lalu, itu Densu kondisinya sangat kesusahan. Enam tahun itu dia ngga ada pekerjaan," ujar Sogi Bagaskara, mengutip tayangan YouTube, Sabtu (26/8/2023).
Sogi juga memapar bahwa saat itu Denny Sumargo diboikot dari beberapa stasiun TV. Hingga pada akhirnya salah satu stasiuan TV swasta memberikan peluang baru untuk Denny Sumargo.
Saking susahnya mendapatkan pekerjaan, Denny Sumargo sampai menjual apartemennya yang sebelumnya ia beli dari hasil menjadi pebasket nasional. Dari menjual apartemennya itu, ia mendapatkan uang cukup untuk menyambung hidup di tengah keterpurukannya.
Selain itu, Denny Sumargo juga punya keinginan nekat bekerja di kapal pesiar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Dia sempat mau kerja jadi waiters di kapal pesiar karena saking ngga punya duitnya. Bayangkan betapa susahnya itu kondisinya," ungkap Sogi.
Karena rekam jejak itulah ketika Verny Hasan kembali mengungkit masa lalunya, Denny Sumargo tak pikir panjang untuk langsung melaporkannya atas pasal pencemaran nama baik.
Laporan terhadap Verny Hasan telah terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Vernie Hasan.
Dalam surat laporan itu, Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
Berita Terkait
-
Ogah Dijodohin Pilih Pendamping Hidup, Ini Alasan Denny Sumargo Nikahi Olivia Allan: Gue Nikahin Dia Karena Valuenya Bagus...
-
Ngamuk, Cik Oliv Minta Denny Sumargo Lakukan Hal Ini Ketika Dituding Bohong Soal Hasil DNA
-
Usai Denny Sumargo Lapor Polisi, Mendadak Verny Hasan Hapus Postingan Soal Tes DNA, Takut?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Piala Dunia 2026: Tunduk di Tangan Jepang, Tunisia Jadi Tim Ketiga yang 'Mudik'
-
Sisi Lain Piala Dunia 2026: Mengapa Fanwar di Media Sosial Susah Diredam?
-
Grace Natalie Pamer Kaos Jokowi Berjaket PSI, Isyarat Gabung Makin Kuat
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan