/
Minggu, 27 Agustus 2023 | 11:13 WIB
Denny Sumargo di Polda Metro jaya. (Suara.com)

Poptren.suara.com - Denny Sumargo tegas mengambil langkah hukum terhadap Verny Hasan yang dianggap telah melecehkan nama baiknya untuk kedua kalinya.

Denny Sumargo juga merasa telah memenuhi keinginan Verny Hasan pada 2013 untuk tes DNA yang hasilnya menunjukkan bahwa ia bukan bapak biologis dari anak yang dilahirkan sang DJ.

Tak puas dengan hasil itu, Belakangan Verny Hasan kembali menantang Denny Sumargo. Sogi Bagaskara selaku kuasa hukum Denny Sumargo mengungkapkan bahwa kliennya itu sudah kesal, ia bahkan membebearkan dampak dari kasus kliennya dengan Verny Hasan pada 2013 silam.

Akibat tudingan Verny Hasan soal Denny Sumargo menghamilinya, pria yang akrab disapa Densu itu sempat tidak punya pekerjaan selama 6 tahun. 

"Pada awal kasus ini mencuat pada 2013 lalu, itu Densu kondisinya sangat kesusahan. Enam tahun itu dia ngga ada pekerjaan," ujar Sogi Bagaskara, mengutip tayangan YouTube, Sabtu (26/8/2023).

Sogi juga memapar bahwa saat itu Denny Sumargo diboikot dari beberapa stasiun TV. Hingga pada akhirnya salah satu stasiuan TV swasta memberikan peluang baru untuk Denny Sumargo.

Saking susahnya mendapatkan pekerjaan, Denny Sumargo sampai menjual apartemennya yang sebelumnya ia beli dari hasil menjadi pebasket nasional. Dari menjual apartemennya itu, ia mendapatkan uang cukup untuk menyambung hidup di tengah keterpurukannya.

Selain itu, Denny Sumargo juga punya keinginan nekat bekerja di kapal pesiar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.  

"Dia sempat mau kerja jadi waiters di kapal pesiar karena saking ngga punya duitnya. Bayangkan betapa susahnya itu kondisinya," ungkap Sogi.

Baca Juga: Denny Sumargo Diminta Tes DNA Lagi, Kalina Oktarani Pasang Badan untuk Sang Sahabat: Nggak Bisa Diam Begitu Saja...

Karena rekam jejak itulah ketika Verny Hasan kembali mengungkit masa lalunya, Denny Sumargo tak pikir panjang untuk langsung melaporkannya atas pasal pencemaran nama baik.

Laporan terhadap Verny Hasan telah terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Vernie Hasan.

Dalam surat laporan itu, Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.

Load More