Poptren.suara.com - Uji emisi mulai dilakukan di Jakarta, dan ada tilang yang dikenakan kepada pengendara yang berlaku sejak satu September 2023.
Pengendara yang kendaraannya belum atau tidak lulus uji emisi akan mendapat tilang dan harus bayar denda. Kendaraan yang lulus uji emisi harus sesuai kriteria yang ditentukan. Apa saja kriterianya ? Asep Kuswanto, selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menjelaskan bahwa razia uji emisi adalah salah satu upaya pemerintah agar membantu mengurangi polusi udara.
Asep mengatakan sanksi yang dikenakan kepada pengendara yang kendaraannya belum atau tidak lolos uji emisi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan bermotor yang hasil uji emisinya di atas ambang batas buang, maka kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi.
Batas ambang pembuangan gas berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor, dimana secara terinci, yakni :
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar karbon monoksida (CO) di bawah 3,0 persen dengan hidrokarbon (HC) di bawah 700 part per million (ppm).
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, kadar CO - nya wajib di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) maksimal 50 persen.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 40 persen.
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 60 persen.
Baca Juga: Deretan Cara Mudah agar Transmisi Mobil Manual Awet
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 50 persen.
7. Motor dua (2) tak (motor bakar dua langkah) produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
8. Motor empat (4) tak (motor bakar empat langkah) produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
9. Motor di atas 2010, dua (2) tak maupun empat (4) tak, CO wajib maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Laman My Pertamina menuliskan satu alasan mengapa kendaraan tidak lulus uji emisi karena adanya proses pembakaran yang tidak sempurna, dimana beberpa hal pemicunya adalah :
1. Oli tidak sesuai
Penggunaan oli yang tidak sesuai rekomendasi pabrik atau terlambat ganti, artinya oli kurang sesuai, akibatnya menyebabkan proses pembakaran menjadi tidak sempurna. Proses pembakaran yang tidak sempurna justru berpotensi memicu tersisanya level emisi tinggi, bahkan melampaui ambang batas lulus uji gas buang.
Rajin-rajinlah ganti oli secara rutin pada jarak maupun waktu tertentu, sesuai dengan rekomendasi pabrik.
2. Penyumbatan injektor
Injektor apa sih ? Secara fungsi, injektor berperan dalam menyemprotkan bahan bakar di ruang pembakaran, yang artinya apabila injektor tersumbat kotoran seperti sulfur dari bahan bakar, maka mesin fungsinya akan terganggu.
Tidak hanya itu, sumbatan akan berpotensi mengakibatkan pemborosan bahan bakar, sehingga asap yang dihasilkan warnanya hitam yang memicu emisinya kurang sempurna.
3. Sembarangan pilih bahan bakar
Bahan bakar juga memengaruhi hasil emisi kendaraan. Sembarangan dalam memilih bahan bakar juga dapat memicu proses pembakaran tidak sempurna. Kok bisa ? Penggunaan bahan bakar yang kurang sesuai dengan rasio kompresi mesin dapat meningkatkan kadar emisi, termasuk hidrokarbon atau HC, nitrogen oxides atau NOx, dan karbon monoksida atau CO.
4. Knalpot bocor
Knalpot adalah komponen kendaraan bermotor yang berperan sebagai saluran untuk membuang sisa pembakaran pada mesin atau atap mesin. Ditambah, knakpot yang mengalami masalah dapat mengakibatkan tekanan sirkulasi gas buang dan memengaruhi kinerja mesin.
5. Jarang servis
Apabila kendaraan diservis secara rutin performa mesin, baik ataupun buruk, dapat dikontrol. Servis yang rutin dilakukan juga akan berefek baik untuk lingkungan sekitar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026