Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mendukung peninjauan kembali (PK) kedua mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya ikuti surat Menteri Kominfo yang dulu saja yang menyebutkan memang tidak ada masalah. Memang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rudiantara di Jakarta baru-baru ini.
Menurut Rudiantara, surat yang diterbitkan Menteri Komunikasi dan Informasi sebelumnya mengenai kasus Indar sudah melalui kajian. Dari sisi kementerian, sudah jelas ada dua surat menteri sebelumnya yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Indar telah sesuai dengan peraturan yang ada.
Mantan Direktur Utama IM2 Indar dinyatakan melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat Tbk selama 2006-2012. Indar disebut melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindakan Indar dianggap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,36 triliun. Kejaksaan menilai, sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.
Menanggapi hal ini, Rudiantara mengatakan norma yang diatur dalam perundang-undangan dalam bidang telekomunikasi tidak mudah mengingat materi bidang telekomunikasi sarat dengan muatan teknis. Muatan teknis ini hanya dapat dipahami oleh para pelaku dan pemangku kepentingan sektor telekomunikasi, tetapi tidak mudah dipahami masyarakat awam.
"Hal ini menjadi tantangan bagi kami semua bagaimana menyikapi perundangan agar bisa mendapat pemahaman yang sama, sehingga tidak menimbulkan tafsir ganda yang bisa merugikan penyelenggara telekomunikasi dan industri telekomunikasi umumnya," ujar Rudiantara.
Sebelumnya Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mempersilakan Indar melakukan kembali PK terdapat putusan PK yang ditolak MA. Pengajuan PK untuk kedua kalinya ini dianggap Prasetyo sebagai hal yang wajar. Bahkan, PK memiliki aturan yang dibenarkan oleh hukum, dan boleh diajukan lebih dari satu kali meski harus melihat dari sisi kepentingan masyarakat.
"Kita harus melihat kepentingan masyarakat. Saya minta semua bisa memahami jika tampaknya Indar Atmanto mau mengajukan PK lagi," ujar Prasetyo.
Berita Terkait
-
Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada
-
International Ksatria Nusantara Series Bandung Utama 2026, Jadi Ajang Seleksi Pelatnas Taekwondo
-
Jasa Marga Perkuat Customer Experience, Gandeng Rhenald Kasali hingga Mohammed Ali Berawi
-
Lontong Wu Fu dan Tarian Topeng Warnai Perayaan Thay Shang Lao Jun di Kelenteng Tian Fu Gong
-
Pilates di Atas Yacht Ramaikan Waterfront, Tren Gaya Hidup Sehat Makin Diminati
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence