Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mendukung peninjauan kembali (PK) kedua mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya ikuti surat Menteri Kominfo yang dulu saja yang menyebutkan memang tidak ada masalah. Memang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rudiantara di Jakarta baru-baru ini.
Menurut Rudiantara, surat yang diterbitkan Menteri Komunikasi dan Informasi sebelumnya mengenai kasus Indar sudah melalui kajian. Dari sisi kementerian, sudah jelas ada dua surat menteri sebelumnya yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Indar telah sesuai dengan peraturan yang ada.
Mantan Direktur Utama IM2 Indar dinyatakan melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat Tbk selama 2006-2012. Indar disebut melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindakan Indar dianggap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,36 triliun. Kejaksaan menilai, sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.
Menanggapi hal ini, Rudiantara mengatakan norma yang diatur dalam perundang-undangan dalam bidang telekomunikasi tidak mudah mengingat materi bidang telekomunikasi sarat dengan muatan teknis. Muatan teknis ini hanya dapat dipahami oleh para pelaku dan pemangku kepentingan sektor telekomunikasi, tetapi tidak mudah dipahami masyarakat awam.
"Hal ini menjadi tantangan bagi kami semua bagaimana menyikapi perundangan agar bisa mendapat pemahaman yang sama, sehingga tidak menimbulkan tafsir ganda yang bisa merugikan penyelenggara telekomunikasi dan industri telekomunikasi umumnya," ujar Rudiantara.
Sebelumnya Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mempersilakan Indar melakukan kembali PK terdapat putusan PK yang ditolak MA. Pengajuan PK untuk kedua kalinya ini dianggap Prasetyo sebagai hal yang wajar. Bahkan, PK memiliki aturan yang dibenarkan oleh hukum, dan boleh diajukan lebih dari satu kali meski harus melihat dari sisi kepentingan masyarakat.
"Kita harus melihat kepentingan masyarakat. Saya minta semua bisa memahami jika tampaknya Indar Atmanto mau mengajukan PK lagi," ujar Prasetyo.
Berita Terkait
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Sejarah Apa yang Diukir Kontingen Indonesia usai Runner-up SEA Games 2025?
-
Lebih Konsisten dari Manchester United, Emery Minta Aston Villa Tetap Membumi Jamu Setan Merah
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Hasil Persebaya vs Borneo FC: Gol Telat Malik Risaldi Selamatkan Bajul Ijo dari Kekalahan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence