Suara.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh menyerahkan seorang tersangka penilap pajak ke Kejaksaan Negeri Meulaboh, Banda Aceh pada Selasa (8/12/2015). Tersangka berinisial MA diduga telah menggelapkan pajak dan merugikan negara senilai Rp1,08 miliar.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (10/12/2015), Kanwil DJP Aceh mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan KPP Pratama Meulaboh berisi dugaan tindak pidana perpajakan, berupa perbuatan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut oleh MA, direktur utama PT. GMP.
PT.GMP sendiri merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam usaha kontraktor perkebunan yaitu land clearing, pembibitan, dan penanaman.
MA diduga telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PT.ASN dan PT.PBS, tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara. Ia juga tidak melaporkan PPN yang telah dipungut tersebut dalam SPT Masa Januari 2011 - Desember 2013 sehingga SPT Masa PPN yang telah disampaikan ke KPP Pratama Meulaboh menjadi tidak benar isinya. Selain itu MA juga tidak melaporkan SPT masa pajak Januari - Desember 2014.
Dari laporan tersebut, Penyidik PNS Kanwil DJP Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan tanggal 14 Agustus 2015 dan dilanjutkan dengan penyerahan tahap II yaitu, penyerahan tanggung jawab tersangka MA dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Meulaboh pada 8 Desember 2015.
Atas tindakannya itu, MA disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf c juncto Pasal Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Republik Indonesia No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.16 Tahun 2009.
Berdasarkan sangkaan itu, MA berisiko dijatuhi hukuman pidana penjara enam bulan hingga enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali lipat atau paling banyak enam kali jumlah pajak terhutang.
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence