Suara.com - Potensi ekonomi mikro dan makro dari perdangan elektronik (e-commerce) membuat adanya regulasi yang adil bagi pengusaha semakin penting. Regulasi dapat menciptakan equal playing field bagi ekosistem perdagangan online, termasuk pelaku industri dan konsumen.
Pada tahun 2015 lalu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perdagangan Elektronik. Namun hingga kini, penyusunan RPP e-commerce tampaknya tidak mendapat perhatian dari publik. Naskah terbaru RPP e-commerce yang sedang digodok pun tidak kunjung diperlihatkan kepada para pelaku industri sebagai pihak yang terkena dampak langsung dari regulasi tersebut, dan wadah bernaungnya jutaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) seluruh Indonesia.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDea) Ignatius Untung menilai bahwa naskah RPP e-commerce harus mampu mengikuti perkembangan bisnis e-commerce yang sangat dinamis sekaligus mampu menstimulasi pertumbuhan volume bisnis e-commerce di masa depan.
"Potensi industri e-commerce dan perkembangan yang terjadi saat ini sangat besar. Sehingga regulasi juga seharusnya up to date dan mampu mendukung ekosistem bisnis ini. Sudah cukup lama sejak terakhir kami lihat draft RPP. Selepas itu, belum ada informasi terbaru terkait penjelasan dan solusi dari pemerintah terhadap poin-poin masukan kami di FGD dahulu," ungkapnya.
Senada dengan Untung, pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, Bilal Dewansyah, SH, MH, menilai bahwa seharusnya sebuah pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) mengandung asas keterbukaan dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengundangan hingga pengesahan.
"Ada amanat di bawah Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2011 yang kemudian dipertegas lewat Peraturan Presiden (PP) yang mewajibkan uji publik dan penyebarluasan naskah peraturan sejak rancangan dimulai. Sehingga stakeholders pun dilibatkannya sejak awal juga," ujar Bilal.
Pada tahun 2015, Kemendag pernah melakukan uji publik RPP e-commerce melalui focus group discussion (FGD) yang diikuti oleh beberapa perwakilan pelaku industri. Bilal menilai seharusnya pemerintah bersikap lebih transparan terhadap RPP yang sedang digarap, baik kepada pelaku industri maupun masyarakat luas.
Di setiap tahapannya, masyarakat luas dan kelompok kepentingan terkait memiliki akses serta kesempatan yang seluas-luasnya untuk turut memberikan masukan dalam Pembentukan Perundang-undangan.
Bilal juga menegaskan bahwa pelaku industri memiliki hak untuk dapat mengakses naskah dari sebuah RPP.
"Wajib itu dari mulai rancangan. Jadi sudah ada naskah rancangan dan pasal–pasal telah berbentuk, nah itu ada kewajiban untuk pemerintah untuk mensosialisasikannya. Pentingnya (transparansi) itu karena akan berpengaruh terhadap pihak yang terkena dampak," tutup Bilal.
Berita Terkait
-
Pesanan Cepat Sampai, Pelanggan Ini Malah Protes ke Online Shop
-
Shopee Parjo Red Carpet Siap Bangkitkan Industri Kreatif Otomotif
-
e-Commerce ternama Indonesia Luncurkan Festival Belanja
-
Hari Pelanggan Nasional, Garuda Indonesia Hujan Diskon
-
Asosiasi E-Commerce Minta Kepastian soal Aturan Data Center
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung