Suara.com - Jelang Ramadhan, lembaga kemanusiaan ASAR Humanity mengingatkan sekaligus mengajak umat Islam yang berkewajiban membayar fidyah untuk segera menunaikan kewajiban tersebut.
Tidak hanya itu, untuk memudahkan masyarakat membayar fidyah, lembaga kemanusiaan tersebut juga siap untuk menerima sekaligus menyalurkannya kepada yang berhak.
“Kami siap menerima dan menyalurkan fidyah umat Islam. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Gaspoll Ramadhan 1443 H yang telah kami luncurkan beberapa waktu lalu,” ungkap Head of Program ASAR Humanity, Deniarsyah, dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.
Istimewanya, lanjut Deniarsyah, pihaknya tidak asal menyalurkan fidyah kepada masyarakat miskin biasa, melainkan menyalurkan kepada santri duafa penghafal Alquran dalam bentuk makanan untuk sahur dan buka puasa.
“Kami bekerjasama dengan Duta Quran Indonesia yang membina 802 pesantren dan rumah tahfidz di seluruh Indonesia dengan jumlah santri 50 ribu orang. Mayoritas para santri berasal dari kalangan duafa,” jelas Teh Deni, panggilan akrabnya.
Dengan penyaluran kepada santri duafa yang sedang berpuasa, pembayar fidyah akan mendapatkan keutamaan lebih.
Selain mereka menjalankan kewajiban membayar fidyah karena berhalangan untuk berpuasa Ramadhan, mereka juga mendapatkan pahala memberi makan orang yang sedang berpuasa.
“Caranya mudah, masyarakat dapat mengirimkan fidyah tersebut melalui rekening ASAR Humanity yang telah kami umumkan melalui website dan media sosial seperti Instagram @asarhumanity dan Facebook ASAR Humanity, kemudian melakukan konfirmasi ke nomor yang tersedia,” jelas dia.
Sebagai informasi, fidyah secara bahasa adalah tebusan.
Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan Latin dan Artinya, Lengkap dengan Tata Cara dan Doa Buka Puasa
Fidyah merupakan keringanan bagi mereka yang benar-benar sudah tak mampu lagi melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan tidak bisa mengqadhanya di hari yang lain, dengan kemudian memberi makan fakir miskin sebagai ganti dari kewajiban berpuasa.
Adapun kelompok umat Islam yang wajib membayar fidyah antara lain orang lansia (lanjut usia) yang tak bisa dipaksa untuk berpuasa. Jika dipaksakan berpuasa dapat menimbulkan kepayahan (masyaqqah).
Kemudian orang yang sakit parah yang sulit diperkirakan waktu sembuhnya, wanita hamil atau menyusui yang mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak atau janin yang dikandungnya, orang yang sudah meninggal dunia dan berhutang puasa, dan orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan.
Kepada kelompok orang tersebut wajib membayar fidyah untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Kalangan ulama membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang.
Mengenai nilainya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa.
Berita Terkait
-
Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam
-
Gabung Persebaya, Striker Timnas Ramadhan Sananta Kembali Asah Naluri
-
Ramadhan Sananta Ungkap Alasan Utama Terima Pinangan Persebaya Surabaya
-
Bernardo Tavares Yakin Ramadhan Sananta Meledak Lagi Bersama Persebaya
-
Resmi Jadi Pemain Persebaya, Ramadhan Sananta: Halo Rek, Aku Wis Ijo!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan