Suara.com - Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional yang berlangsung 15 Februari 2023 diwarnai aksi dan desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Desakan ini juga disampaikan Dewan Pengurus Pusat Perempuan Bangsa dalam Diskusi "Pengesahan RUU PPRT Solusi Problem Pekerja Rumah Tangga di Indonesia" pada Rabu (15/2).
"Kami mendesak agar RUU PPRT segera disahkan menjadi Undang-undang sebelum masa sidang DPR berakhir. Tanggal 15 Februari 2023 merupakan momentum Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, sudah selayaknya PRT sebagai sektor informal memperoleh haknya yang dilindungi oleh UUD 1945," kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Siti Mukaromah.
Agar desakan ini efektif, Erma meminta kepada semua kalangan untuk memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU ini. Sebab, menurutnya, PRT menjadi pekerjaan sektor informal yang bersifat domestik dan privat dengan pola hubungan kerja kultural.
Dengan karakteristik seperti itu, maka tidak ada pengawasan dan perlindungan terhadap mereka. Sehingga sektor informal ini termasuk dalam kelompok rentan.
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama.
"Apalagi mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU PPRT," tambah Muhaimin yang juga Wakil Ketua DPR ini.
Hal yang sama diungkapkan Anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah. Menurutnya, Komnas HAM seringkali menerima pengaduan mengenai perlakuan tidak layak yang dialami PRT.
"Perlakuan tidak manusiawi, waktu istirahat tidak memadai, gaji rendah, tidak memperoleh libur ataupun cuti. Bahkan kerap mengalami kekerasan," kata dia.
Baca Juga: Gus Muhaimin: Perlu Ada Gerakan Masif Dukung Pengesahan RUU PPRT
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Luluk Nurhamidah, menyebutkan bahwa konstitusi sebenarnya sudah memuat perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia dalam hal penghidupan yang layak.
"Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Dasar 1945. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kalau tidak ada perlindungan, mereka menjadi kelompok rentan," ujarnya.
Pasal mengenai hak PRT merupakan solusi terhadap permasalahan yang mereka alami. Beberapa di antaranya Pasal yang memuat hak-hak PRT antara lain: hak dalam menjalankan ibadah, bekerja pada jam yang manusiawi mendapatkan cuti sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja, memperoleh upah dan THR, memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan dapat mengakhiri hubungan kerja apabila terdapat pelanggaran terhadap perjanjian kerja. *)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence