Suara.com - Aktivis lingkungan Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) tengah prihatin dengan kondisi Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil, Aceh, yang belakangan banyak terdapat aktivitas pembalakan liar. Bahkan karena aktivitas ilegal tersebut, SM Rawa Singkil kehilangan tutupan hutan sebanyak 716 hektar.
Pembalakan liar dilakukan untuk membuka lahan pertanian kelapa sawit. Padahal, SM Rawa Singkil merupakan kawasan suaka alam, bagian dari kawasan konservasi yang harus dilindungi.
Koordinator Hukum P2LH, Wahyu Pratama, menyebut kerusakan ini sangat mengkhawatirkan karena dibiarkan terjadi terus-menerus.
"Meski aktivitas ilegal itu telah berlangsung lama dan kian masif, belum terlihat upaya serius dari pemangku kawasan untuk menghentikan dan menindak secara hukum aktivitas ilegal di kawasan ini," ujar Wahyu, dalam keterangan yang diterima Suara.com.
P2LH sudah beberapa kali menyampaikan pengaduan dan laporan terkait aktivitas alih fungsi lahan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui situs pengaduan.menlhk.go.id dan lapor.go.id.
Selain itu, P2LH juga telah membuat petisi di laman change.org. dengan tujuan untuk mendesak Menteri LHK agar menyelamatkan SM Rawa Singkil. Hingga kini, petisi tersebut telah mendapat 1.071 tanda tangan.
"Kami mengajak kita semua untuk menandatangani petisi ini. Jika tidak, SM Rawa Singkil hanya akan tinggal sejarah," kata Wahyu.
Kawasan SM Rawa Singkil merupakan lanskap rawa gambut yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa yang tinggi, serta berperan besar untuk mitigasi perubahan iklim. Bahkan, ia adalah salah satu rawa gambut yang menjadi habitat terbesar Orangutan Sumatera (pongo abelii) saat ini di Aceh.
Rawa gambut ini ditunjuk sebagai Suaka Margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 166/Kpts-II/1998 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Suaka Margasatwa Rawa Singkil tanggal 26 Februari 1988. Dalam Kepmen tersebut, kawasan SM Rawa Singkil memiliki luas ±102.500 hektar yang terbentang di tiga kabupaten/kota, Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.
Baca Juga: Bocor! Ini Foto Surat Luhut Pandjaitan yang Tolak Terminal LNG di Mangrove Bali
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence