NTB.Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan atau akrab disapa Opung Luhut memiliki kepedulian akan kondisi perairan di Bali. Sebagai bukti dengan keluarnya surat Nomor B-1212/Menko/Pe.01.00/III/2023, tertanggal 16 Maret 2023, Sifat: Segera, Lampiran: satu berkas.
Perihal: Tindak Lanjut Proses Pembangunan Terminal LNG dan Jaringan Pipa Gas Bersih Oleh PT. Dewata Energi Bersih, yang dimana surat tersebut ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mana inti dari surat tersebut adalah: “sehubungan dengan hal tersebut dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Bali, kami sampaikan bahwa rencana pembangunan Terminal LNG dan jaringan pipa gas bersih oleh PT. Dewata Energi Bersih agar tidak direkomendasikan”. Pada surat tersebut Menko Marves juga mengarahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak memberikan rekomendasi.
Surat dari Menko marves tersebut, merupakan surat balasan atas surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: S.271/MENLHK/BSI/REN.3/9.2022, tertanggal 30 September 2022, sifat segera, hal: laporan status tindak lanjut proses persetujuan lingkungan terminal LNG di Bali. isi surat dari KLHK tersebut intinya bahwa sudah diadakan proses pembahasan kerangka acuan ANDAL Proyek Terminal LNG Sidakarya pada tanggal 26 April 2022, dan dari aspek lingkungan, Proyek Terminal LNG Sidakarya tidak terdapat issue yang menjadi kendala proses penilaian AMDAL.
Direktur WALHI Bali Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, S,Pd menjelaskan dirinya kaget, ternyata proses pembahasan Kerangka acuan ANDAL Proyek Terminal LNG sudah diadakan pada tanggal 26 April 2022. Lebih jauh, Bokis menyampaikan proses penyusunan Kerangka Acuan ANDAL Proyek Terminal LNG Sidakarya tidak ada melibatkan organisasi lingkungan Hidup KEKAL, WALHI dan Frontier. Hal tersebut menjadi aneh, karena setiap ada pembahasan proses AMDAL mengenai proyek di Bali. Atau etidak-tidaknya WALHI selalu diundang dari proses pembahasan kerangka acuan. Namun khusus Proyek Terminal LNG, WALHI tidak dilibatkan. “ini sungguh aneh, ada apa sebenarnya ini?” tanya bokis.
Atas pernyataan Menteri KLHK Siti Nurbaya: dari aspek lingkungan, Proyek Terminal LNG Sidakarya tidak terdapat issue yang menjadi kendala proses penilaian AMDAL, menurut Bokis, pernyataan tersebut adalah pernyataan yang ngawur, karena hingga saat ini, dampak lingkungan hidup proyek tersebut tersebut belum mereka kaji.
Lebih lanjut, hasil riset yang dilakukan oleh KEKAL Bali, Frontier Bali dan Walhi Bali menunjukkan bahwa di perairan Sanur terdapat indikatif Terumbu Karang seluas 5,2 Hektar yang terancam apabila Terminal LNG dibangun di perairan Sanur.
Terumbu Karang di Perairan sanur berfungsi sebagai barrier reef atau penyangga pesisir dari hantaman gelombang, apabila itu terancam dan hancur akibat pembangunan proyek ini, maka hal tersebut bisa berpotensi memperparah abrasi di pesisir Sanur yang juga secara langsung akan mendegradasi potensi pariwisata Sanur. “kalau dikatakan issue lingkungan hidup sudah selesai, itu pernyataan ngawur," tegas Bokis.
Sekjend gerakan Mahasiswa Frontier Bali Anak Agung Gede Surya Sentana juga menjelaskan jika rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya ini sangat tertutup dan datanya tidak bisa diakses publik, sampai-sampai untuk mendapatkan data terkait proyek ini, WALHI mengajukan gugatan ke DKLH Bali dan Ke PT DEB di Komisi Informasi Bali. “Mereka tidak mau terbuka kepada publik, padahal proyek ini digadang-gadang untuk kepentingan publik dan dibuat di lahan publik," tukasnya. ***
Baca Juga: Wayan Koster-Ganjar Pranowo Dkk 'Sukses' Bikin Piala Dunia U20 Batal di Indonesia, Israel Tak Goyah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan
-
Bocoran Tablet Gaming iQOO Terungkap, Usung Layar 8,8 Inci dan Snapdragon Terbaru
-
Rupiah Terpuruk! Kembali Dekati Level 18.000 per Dolar AS.
-
Indomobil Perkenalkan Changan Deepal S05 SUV Listrik Penantang Baru di Pasar Otomotif Nasional
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Sepeda Hybrid Berapa Harganya? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Buatan Lokal yang Murah
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Hasil Putusan, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Kebenaran yang Dikubur dan Bungkamnya Masyarakat dalam Film Tanah Sengketa
-
Jerman Gagal Menembus Babak 16 Besar, Imbas Dosa kepada Mesut Ozil?