JAKARTA – Kasus dugaan pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sepertinya bukan hal baru pada masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu. Setiap lima tahun, ketika tahapan ini dilakukan, kasus pencatutan kerap terjadi.
Seperti pada tahapan pencaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 kali ini, ratusan nama penyelenggaran pemilu hingga masyarakat umum menjadi korban pencatutan parpol tertentu.
Ironisnya, kasus ini hampir terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Lalu apakah kasus pencatutan nama dan NIK oleh parpol ini bisa dikenakan sanksi hukum?
Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sekitar 275 nama anggota hingga ketua mereka yang nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut partai politik sebagai kader untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan data milik Bawaslu, NIK pengawas pemilu yang dicatut tersebar di 32 provinsi, rinciannya; Ketua Bawaslu sebanyak 5 orang, staf 216 orang, anggota 31 orang, tenaga pendukung 16 orang, bendahara 3 orang, kepala sub bagian: 2 orang, koordinator sekretariat 1 orang, dan anggota Panwaslih 1 orang
"Terhadap temuan ini, kami meminta KPU segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Senin (15/8/2022).
Menurut Bagja, pencatutan nama penyelenggara pemilu dan masyarakat umum tidak dapat dikenakan tindak pidana pemilu. Namun demikian tidak menutup kemungkinan dikenakan tindak pidana umum.
"Bisa saja masuk dalam tindak pidana umum. Lalu apa yang akan dilakukan Bawaslu? Kami akan meneruskan kepada pihak kepolisian. Karena banyak sekali hal tersebut dilakukan setiap gelaran 5 tahun sekali. Kita harus waspadai, menjaga data kependudukan," jelas Bagja dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, juga sudah ada 98 penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan anggota sekretariat KPU provinsi serta kabupaten/kota) yang telah mengadukan bahwa nama-nama mereka ada dalam daftar keanggotaan partai politik yang tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal, mereka tak pernah memiliki atau mengajukan diri menjadi anggota parpol.
Baca Juga: Aksi Mogok Makan hingga Tutup Mulut, Ini Tuntutan Warga Sumedang Terdampak Tol Cisumdawu
Sebanyak 98 orang itu tersebar di 22 provinsi, dengan rincian, 22 komisioner KPU kabupaten/kota, 72 personel sekretariat KPU kabupaten/kota, serta 4 personel sekretariat KPU provinsi. KPU memprediksi kemungkinan besar jumlahnya bertambah.
Menurut Komisioner KPU Idham Holik, dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilu sedang diproses oleh tim verifikator administrasi selama tahapan verifikasi administrasi pada 2 Agustus hingga 14 September 2022.
"Saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi dan hasilnya akan kami sampaikan kepada pimpinan partai politik pada 14 September dan sebelumnya kami akan melakukan klarifikasi kepada dua belah pihak," ujar Idham di kantornya, Senin (8/8/2022).
Jika hasil nama yang dicatut dan diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik tersebut tidak memenuhi syarat sebagai anggota, kata Idham, parpol harus segera menindaklanjutinya dengan mengganti nama anggota yang baru. Ihwal sanksi, ia menyerahkan kepada Bawaslu, sebab KPU hanya mengurus di tataran administrasi. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Kuasa Hukum Soroti Keanehan Tuduhan Jaksa KPK Terhadap Abdul Wahid
-
Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026
-
Barasuara Batal Manggung Usai Festival Riang Gembira Batal Digelar, Iga Massardi: Itu Zalim
-
Harga Mobil BMW Maret 2026, Sedan hingga SUV Premium
-
Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja
-
7 Rekomendasi Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
-
Diskon Tol 30 Persen Jasa Marga Berlaku 2627 Maret 2026, Strategi Urai Puncak Arus Balik Lebaran
-
5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Awet untuk Pemakaian Jangka Panjang, Tangguh dan Bandel
-
Siklon Menguat, 6 Wilayah Indonesia Terkena Dampak 26-27 Maret: Waspada Hujan Lebat!
-
ADOR Gugat 43 Miliar Won, Danielle Tuduh Proses Sidang Rugikan Kariernya