JAKARTA – Kasus dugaan pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sepertinya bukan hal baru pada masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu. Setiap lima tahun, ketika tahapan ini dilakukan, kasus pencatutan kerap terjadi.
Seperti pada tahapan pencaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 kali ini, ratusan nama penyelenggaran pemilu hingga masyarakat umum menjadi korban pencatutan parpol tertentu.
Ironisnya, kasus ini hampir terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Lalu apakah kasus pencatutan nama dan NIK oleh parpol ini bisa dikenakan sanksi hukum?
Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sekitar 275 nama anggota hingga ketua mereka yang nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut partai politik sebagai kader untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan data milik Bawaslu, NIK pengawas pemilu yang dicatut tersebar di 32 provinsi, rinciannya; Ketua Bawaslu sebanyak 5 orang, staf 216 orang, anggota 31 orang, tenaga pendukung 16 orang, bendahara 3 orang, kepala sub bagian: 2 orang, koordinator sekretariat 1 orang, dan anggota Panwaslih 1 orang
"Terhadap temuan ini, kami meminta KPU segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Senin (15/8/2022).
Menurut Bagja, pencatutan nama penyelenggara pemilu dan masyarakat umum tidak dapat dikenakan tindak pidana pemilu. Namun demikian tidak menutup kemungkinan dikenakan tindak pidana umum.
"Bisa saja masuk dalam tindak pidana umum. Lalu apa yang akan dilakukan Bawaslu? Kami akan meneruskan kepada pihak kepolisian. Karena banyak sekali hal tersebut dilakukan setiap gelaran 5 tahun sekali. Kita harus waspadai, menjaga data kependudukan," jelas Bagja dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, juga sudah ada 98 penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan anggota sekretariat KPU provinsi serta kabupaten/kota) yang telah mengadukan bahwa nama-nama mereka ada dalam daftar keanggotaan partai politik yang tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal, mereka tak pernah memiliki atau mengajukan diri menjadi anggota parpol.
Baca Juga: Aksi Mogok Makan hingga Tutup Mulut, Ini Tuntutan Warga Sumedang Terdampak Tol Cisumdawu
Sebanyak 98 orang itu tersebar di 22 provinsi, dengan rincian, 22 komisioner KPU kabupaten/kota, 72 personel sekretariat KPU kabupaten/kota, serta 4 personel sekretariat KPU provinsi. KPU memprediksi kemungkinan besar jumlahnya bertambah.
Menurut Komisioner KPU Idham Holik, dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilu sedang diproses oleh tim verifikator administrasi selama tahapan verifikasi administrasi pada 2 Agustus hingga 14 September 2022.
"Saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi dan hasilnya akan kami sampaikan kepada pimpinan partai politik pada 14 September dan sebelumnya kami akan melakukan klarifikasi kepada dua belah pihak," ujar Idham di kantornya, Senin (8/8/2022).
Jika hasil nama yang dicatut dan diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik tersebut tidak memenuhi syarat sebagai anggota, kata Idham, parpol harus segera menindaklanjutinya dengan mengganti nama anggota yang baru. Ihwal sanksi, ia menyerahkan kepada Bawaslu, sebab KPU hanya mengurus di tataran administrasi. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Beli Mobil Toyota Gratis Biaya Servis dan Garansi 6 Tahun di IIMS 2026
-
Debut Sensasional Jael Pawirodihardjo Langsung Cetak Gol, Layak Dilirik John Herdman?
-
Jogja Mulai Jenuh oleh Event Sport Tourism, Sinkronisasi Program Pariwisata Dinilai Mendesak
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi
-
Mothercare Rilis Koleksi Lebaran Anak 2026: Nyaman Maksimal dan Stylish Bareng Klamby dan KAMI
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9Halaman 94101 Kurikulum Merdeka
-
John Herdman Blusukan ke Ruang Ganti Persib dan Diskusi dengan 3 Pilar Timnas Indonesia
-
Film Anime MADE IN ABYSS: Awakening Mystery Part 1 Diumumkan Tayang 2026
-
Pemerintah Siapkan Roadmap Hentikan Impor Bensin RON Rendah Dua Tahun Lagi