/
Kamis, 01 Januari 1970 | 07:00 WIB
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). ((Dok. KPU))

JAKARTA – Kasus dugaan pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sepertinya bukan hal baru pada masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu. Setiap lima tahun, ketika tahapan ini dilakukan, kasus pencatutan kerap terjadi.

Seperti pada tahapan pencaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 kali ini, ratusan nama penyelenggaran pemilu hingga masyarakat umum menjadi korban pencatutan parpol tertentu.

Ironisnya, kasus ini hampir terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Lalu apakah kasus pencatutan nama dan NIK oleh parpol ini bisa dikenakan sanksi hukum?

Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sekitar 275 nama anggota hingga ketua mereka yang nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut partai politik sebagai kader untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan data milik Bawaslu, NIK pengawas pemilu yang dicatut tersebar di 32 provinsi, rinciannya; Ketua Bawaslu sebanyak 5 orang, staf 216 orang, anggota 31 orang, tenaga pendukung 16 orang, bendahara 3 orang, kepala sub bagian: 2 orang, koordinator sekretariat 1 orang, dan anggota Panwaslih 1 orang

"Terhadap temuan ini, kami meminta KPU segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Senin (15/8/2022).

Menurut Bagja, pencatutan nama penyelenggara pemilu dan masyarakat umum tidak dapat dikenakan tindak pidana pemilu. Namun demikian tidak menutup kemungkinan dikenakan tindak pidana umum.

"Bisa saja masuk dalam tindak pidana umum. Lalu apa yang akan dilakukan Bawaslu? Kami akan meneruskan kepada pihak kepolisian. Karena banyak sekali hal tersebut dilakukan setiap gelaran 5 tahun sekali. Kita harus waspadai, menjaga data kependudukan," jelas Bagja dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, juga sudah ada 98 penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan anggota sekretariat KPU provinsi serta kabupaten/kota) yang telah mengadukan bahwa nama-nama mereka ada dalam daftar keanggotaan partai politik yang tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal, mereka tak pernah memiliki atau mengajukan diri menjadi anggota parpol.

Baca Juga: Aksi Mogok Makan hingga Tutup Mulut, Ini Tuntutan Warga Sumedang Terdampak Tol Cisumdawu

Sebanyak 98 orang itu tersebar di 22 provinsi, dengan rincian, 22 komisioner KPU kabupaten/kota, 72 personel sekretariat KPU kabupaten/kota, serta 4 personel sekretariat KPU provinsi. KPU memprediksi kemungkinan besar jumlahnya bertambah.

Menurut Komisioner KPU Idham Holik, dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilu sedang diproses oleh tim verifikator administrasi selama tahapan verifikasi administrasi pada 2 Agustus hingga 14 September 2022.

"Saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi dan hasilnya akan kami sampaikan kepada pimpinan partai politik pada 14 September dan sebelumnya kami akan melakukan klarifikasi kepada dua belah pihak," ujar Idham di kantornya, Senin (8/8/2022).

Jika hasil nama yang dicatut dan diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik tersebut tidak memenuhi syarat sebagai anggota, kata Idham, parpol harus segera menindaklanjutinya dengan mengganti nama anggota yang baru. Ihwal sanksi, ia menyerahkan kepada Bawaslu, sebab KPU hanya mengurus di tataran administrasi. (*)

Load More