/
Senin, 15 Agustus 2022 | 08:26 WIB
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). ((Dok. KPU))

JAKARTA Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 resmi ditutup tadi malam. Selama 14 hari tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyebut sebanyak 40 partai politik telah mendaftar.

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik mengatakan, dari 40 partai politik yang mendaftar ke KPU, tidak semua berkasnya dinyatakan lengkap. Ia menyebut hanya 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU RI.

"Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Buka Jambore Nasional Tahun 2022 di Cibubur

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

Tag

Load More